TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemilik bangunan minimarket di Jalan Lingkar Utara (Lingtar) Kota Tasikmalaya sudah diberi tiga kali surat peringatan karena masalah izin. Namun hal itu tidak berarti penutupan operasional minimarket dihentikan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dan Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya secara terpisah sudah mendatangi minimarket yang berada di Lahan Sawah Dilindungi (LSD) itu. Kedua OPD itu pun memastikan bangunan dan tempat usaha tersebut belum memiliki izin.
Kepala Dinas PUTR Kota Tasikmalaya Hendra Budiman mengatakan bahwa pihaknya sudah bertemu dengan pengelola bangunan minimarket tersebut. Pasalnya bangunan itu belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikasi Layak Fungsi (SLF). “Dan kita sudah berikan SP3 (Surat Peringatan Ketiga),” ujarnya kepada Radar, Rabu (7/5/2025).
Baca Juga:Contoh Buruk! Minimarket Jalan Lingtar Kota Tasikmalaya Harus Ditutup, Sampai LSD Diubah dan Izin DiselesaikanCadangan Bisa Masuk, Kuota Jemaah Haji Kota Tasikmalaya yang Berangkat ke Tanah Suci Bertambah
Untuk penindakan atas masalah tersebut, pihaknya tidak memiliki kewenangan. Pasalnya kewenangan Dinas PUTR lebih pada pengawasan dan pengendaliannya (Wasdal) saja. “Kita perannya wasdal, tidak punya kewenangan menindak,” katanya.
Akan tetapi, kata Hendra, setiap surat peringatan yang disampaikan selalu ditembuskan kepada Satpol PP. Meskipun sifatnya cenderung pemberitahuan, bukan rekomendasi untuk penutupan. “Selalu kita tembuskan ke OPD terkait ketika mengeluarkan SP,” terangnya.
Pemilik belum bisa memproses pembuatan PBG dan SLF dikarenakan bangunan itu ada di Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Sehingga pihaknya pun perlu membahas dengan OPD-OPD lainnya guna menyikapi persoalan ini. “Ini kan keterkaitannya dengan kementerian juga,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tasikmalaya Dani Tardiwan menilai Pemkot harus punya wibawa dalam menyikapi minimarket tak berizin yang beridiri di Lahan Sawah Dilindungi. Menurutnya Pemkot Tasikmalaya harus tegas dan menghentikan operasional minimarket tersebut. “Sebelum ada izin sesuai dengan ketentuan ya harus ditutup dulu,” ungkapnya kepada Radar, Selasa (6/5/2025).
Toleransi dengan memberikan waktu kepada pemilik untuk mengurus perizinan dengan minimarket tetap beroperasi menurutnya jadi bentuk pembiaran. Ini akan menjadi contoh buruk yang akan ditiru pengusaha lain sehingga terus berulang. “Pada akhirnya akan jadi standarisasi, bahwa operasional bisa berjalan dengan perizinannya di belakang,” tuturnya.