Walhi Jabar Soroti Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Kabupaten Pangandaran

Tambang Galian C Ilegal di Kabupaten Pangandaran
Lahan bekas tambang galian c ilegal di Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, tampak rusak baru-baru ini. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, aktivitas tambang ilegal harus mendapatkan sanksi tegas.

Bukan hanya teguran, tetapi penutupan permanen terhadap kegiatan tambang yang tidak memenuhi persyaratan perizinan harus dilakukan untuk melindungi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Dalam hal ini, penutupan dapat dilakukan oleh Satpol PP atas rekomendasi atau instruksi dari Bupati Pangandaran, yang memiliki kewenangan dalam mengawasi kegiatan lingkungan dan tambang di daerah tersebut. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar