Oleh karena itu, Satpol PP berencana untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut mengenai masalah ini, khususnya terkait dengan perizinan dan sertifikasi kelayakan bangunan.
Jika perizinan atau sertifikasi ditemukan tidak lengkap, tindakan tegas seperti penghentian sementara terhadap tower tersebut bisa saja dilakukan.
Meskipun demikian, Rusnandar menegaskan bahwa sampai saat ini, pihaknya belum melakukan penyegelan terhadap tower tersebut.
Baca Juga:Belasan PNS di Kabupaten Pangandaran Ingin Pindah ke Daerah Lain, Apakah Tidak Betah?Warga Protes Keberadaan Tower di Pamagangan, Satpol PP Kabupaten Pangandaran Turun Tangan
Hal ini karena Satpol PP akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan menerapkan prinsip praduga tak bersalah dalam menangani masalah ini. (Deni Nurdiansah)