Untuk meraih predikat WBK, seluruh unsur di Kejaksaan Negeri harus memenuhi penilaian dari Kejati, Kejagung, hingga KPK. Penilaian ini meliputi integritas, kepatuhan, inovasi, dan pelayanan dengan enam area kriteria.
“Jadi bagaimana membangun dari sarana dan prasarana yang memang harus kita penuhi sesuai standar dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN-RB), salah satunya kejaksaan harus punya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” tegasnya.
Heru berhasil mengantarkan Kejari Aceh Barat Daya menjadi satu-satunya Satker kejaksaan di Provinsi Aceh yang memperoleh predikat WBK tahun 2023.
Baca Juga:Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Budi Mahmud Saputra SE Dorong Revisi Perda Pendidikan Agar Lebih AdaptifKala Sang Ketua DPRD Utak-Atik Sendiri Tunjangan Anggota Dewan, Dapat Rp 3,5 Miliar!
“Menjadi kebanggaan bagi Kejaksaan Agung Negeri Aceh Barat Daya, artinya dengan predikat WBK tersebut, berarti manajemen kepatuhan, pelayanan dan integritas bisa diterapkan dan terjalin dengan baik,” katanya.
Kini, sejak Juni 2024, Heru melanjutkan pengabdiannya sebagai Kajari Kabupaten Tasikmalaya. Ia membawa semangat dan pengalaman dari Aceh ke tanah Priangan dengan misi memperkuat pelayanan dan integritas. Kejari Tasikmalaya yang telah menyandang predikat WBK sejak 2019 kini tengah diarahkan menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Untuk mempermudah pelayanan kepada publik atau masyarakat, yang dilengkapi dengan fasilitas bagi kaum rentan termasuk ada ruang tunggu untuk difabel, dan lainnya,” ujar Heru.
Inovasi lainnya antara lain posko sekolah sadar hukum untuk memudahkan konsultasi hukum bagi guru dan murid secara daring, serta sistem pembayaran tilang melalui gerai seperti Indomaret, yang ditindaklanjuti dengan pengiriman SIM atau STNK ke rumah pemohon.
“Jadi masyarakat tidak perlu ke kantor kejaksaan, cukup membayar di Indomaret terdekat atau gerai pembayaran, nanti dikasihtahu kepada petugas kejaksaan, nanti akan dikirim STNK atau SIM-nya ke alamat pemohon, termasuk di Car Free Day ada mobil layanan tilang, untuk medekatkan pelayanan,” jelasnya.
Untuk edukasi hukum, Heru turut mendorong penyuluhan pengelolaan dana desa, cerdas cermat hukum antar desa, hingga program jaksa masuk sekolah. Namun ia menyadari keterbatasan tenaga untuk menjangkau 351 desa yang ada.
“Jadi dengan 351 desa ini dengan tenaga terbatas, tidak mungkin semua bisa terjangkau dalam penyuluhan hukum. Tentu inovasi yang dilaksanakan dengan strategi-strategi yang lebih mudah dan dekat untuk pelayanan kepada masyarakat,” paparnya.