TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – DPRD Kota Tasikmalaya mendesak pemerintah kota agar segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwalkot) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pengelolaan parkir di Kota Tasikmalaya bisa berjalan lebih maksimal dan tertib secara teknis.
Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Kepler Sianturi, menegaskan bahwa payung hukum berupa Perda sudah tersedia, namun langkah teknis lanjutan di tingkat pelaksana belum juga dilakukan.
Baca Juga:Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Budi Mahmud Saputra SE Dorong Revisi Perda Pendidikan Agar Lebih AdaptifKala Sang Ketua DPRD Utak-Atik Sendiri Tunjangan Anggota Dewan, Dapat Rp 3,5 Miliar!
“Pemerintah sudah mengeluarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Tinggal Perwalkotnya harus segera diturunkan agar perjalanan pengelolaan secara teknis perparkiran ini bisa lebih baik dan maksimal,” ujar Kepler saat ditemui di Sekretariat DPRD Kota Tasikmalaya, Rabu (7/5/2025).
Ia menyoroti kondisi pengelolaan parkir di lapangan yang menurutnya semakin tidak jelas.
Jumlah juru parkir (jukir) yang sebelumnya tercatat sebanyak 557 orang kini berkurang dan banyak di antaranya tidak memiliki identitas resmi.
Minimnya regulasi teknis, lanjut Kepler, juga membuka celah munculnya parkir liar dan dugaan pungutan tidak resmi oleh oknum.
“Timbul pemikiran bahwa ada parkir liar, karena tata kelola parkir ini enggak jelas. Makanya ini menjadi salah satu tantangan Pemerintah Kota Tasikmalaya,” ucapnya.
Kepler menilai persoalan ini harus dijawab dengan keberpihakan yang jelas dari Wali Kota. Ia mendorong kepala daerah untuk aktif turun tangan, bahkan jika perlu memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengevaluasi langsung kondisi di lapangan.
“Tanyakan apa yang menjadi masalah. Di lapangan ada parkir liar, oknum melakukan pemungutan tidak sesuai, kemudian ada pihak lain yang mengambil keuntungan,” tuturnya.
Baca Juga:Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Candra Beri Warning, Dinas-Dinas Jangan Bikin Peta KonflikLewati Tiga Kali Azan, Audiensi Terlama Dalam Sejarah Kota Tasikmalaya!
Ia juga mengomentari pernyataan Kepala UPTD Pengelola Parkir, Uen Haeruman, yang menyebut bahwa hasil LHP BPK tahun 2023 tidak menunjukkan adanya kerugian negara.
Namun menurut Kepler, praktik pengelolaan yang buruk tetap merugikan negara, meski tidak secara langsung, terutama bila target retribusi tidak tercapai.
“Sebenarnya kalau Pak Wali Kota ada keberpihakan, langsung sampaikan. Seperti daerah lain, itu kan bupati/wali kotanya itu ditongkrongin itu. Jadi memang (karena) retribusinya bagus, diberikan apresiasi. Kalau tidak memenuhi target berarti wanprestasi,” ujarnya.