PBG dan izin operasional perdagangannya belum bisa diurus karena bangunan itu berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Untuk memprosesnya, pemilik harus mengurusnya ke Kementerian ATR/BPN agar lokasi itu dikeluarkan dari area LSD. “Dinas PUTR kan sudah konfirmasi, katanya itu sedang diproses,” tuturnya.(rangga jatnika)
Contoh Buruk! Minimarket Jalan Lingtar Kota Tasikmalaya Harus Ditutup, Sampai LSD Diubah dan Izin Diselesaikan

