BANJAR, RADARTASIK.ID – Gaji dan tunjangan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD Kota Banjar selama tiga bulan terakhir belum dibayarkan secara penuh.
Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD (Plt Sekwan) Kota Banjar, Dedi Suardi.
Menurut Dedi, baru gaji bulan Januari 2025 yang telah dibayarkan pada Februari. Sementara gaji untuk bulan Februari, Maret, dan April masih belum diterima oleh para anggota dewan.
Baca Juga:Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Budi Mahmud Saputra SE Dorong Revisi Perda Pendidikan Agar Lebih AdaptifKala Sang Ketua DPRD Utak-Atik Sendiri Tunjangan Anggota Dewan, Dapat Rp 3,5 Miliar!
“Yang sudah dibayarkan itu gaji bulan Januari dibayarkan Februari, dan bulan Februari, Maret dan April belum,” ucapnya pada Senin, 5 Mei 2025.
Ia menjelaskan, untuk gaji dan tunjangan lainnya pada bulan Januari 2025 sudah dibayarkan, kecuali dua komponen utama yakni tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi. Keterlambatan pembayaran ini disebabkan adanya rencana perubahan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait besaran tunjangan yang dinilai tidak sesuai.
“Dilihat di Perwalnya tunjangan perumahan cukup tinggi, sehingga akan dilakukan perubahan (diganti). Saat ini masih dibahas di TAPD,” tegas Dedi.
Di sisi lain, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Asep Mulyana, melalui Sekretarisnya, Rani, menyatakan bahwa gaji anggota DPRD dibayarkan secara rutin setiap bulannya.
“Gaji (ketua, wakil ketua dan anggota DPRD Kota Banjar) dibayarkan tepat waktu setiap bulannya,” jelas Rani.
Namun, ia mengakui bahwa tunjangan transportasi dan perumahan baru dibayarkan sampai bulan Februari 2025. Saat ditanya penyebab keterlambatan pembayaran, Rani menjelaskan hal tersebut terjadi karena masih dalam proses penyesuaian Peraturan Kepala Daerah (Perkada), bukan karena alasan lainnya.
“Ini sedang proses penyesuaian Perkadanya, Insya Allah secepatnya diproses,” ujarnya. (anto sugiarto)