TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Regulasi perizinan perdagangan di Kota Tasikmalaya tampaknya bukan hal yang baku. Karena izin belum dikantongi pun, minimarket tetap bisa beroperasi.
Seperti halnya kasus minimarket di Jalan Lingkar Utara (Lingtar) yang saat ini disoroti oleh aktivis mahasiswa. Di mana pemerintah sudah memantau aktivitasnya yang belum memiliki izin, baik perdagangan maupun bangunannya.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Tasikmalaya Irwan Budiana tidak menampik bahwa minimarket tersebut memang belum memiliki izin. Baik itu dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunannya, maupun izin operasional perdagangannya. “Jadi baru NIB (Nomor Induk Berusaha) saja yang ada,” ujarnya.
Baca Juga:Bermunculan Kasus Keracunan di Program MBG, SPPG di Kota Tasikmalaya Mengaku Sudah Biasa Kelola CateringKawanan Pencuri Asal Jakarta Beraksi di Toko Bahan Kue di Kota Tasikmalaya
PBG dan izin operasional perdagangannya belum bisa diurus karena bangunan itu berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Untuk memprosesnya, pemilik harus mengurusnya ke Kementerian ATR/BPN agar lokasi itu dikeluarkan dari area LSD. “Dinas PUTR kan sudah konfirmasi, katanya itu sedang diproses,” tuturnya.
Secara prosedur, dia pun mengakui bahwa proses perizinan harus ditempuh terlebih dahulu baik bangunannya atau pun operasionalnya. Setelah itu selesai, barulah minimarket tersebut bisa beroperasi. “Harusnya begitu, diproses izinnya dulu baru beroperasi,” katanya.
Kendati demikian, meskipun saat ini minimarket tersebut beroperasi tanpa izin di bangunan yang juga bermasalah pihaknya belum bisa mengambil langkah. Pihaknya menunggu aba-aba dari Dinas PUTR dan Dinas Perdagangan. “Kita menunggu rekomendasi dari OPD terkait kalau untuk melakukan penutupan,” katanya.
Dijelaskan Irwan, dari RDP kemarin OPD-OPD terkait masih memberikan waktu bagi pengelola untuk proses izinnya. Di mana Dinas PUTR sedang mengecek ke pemilik Minimarket soal progres pengajuan ke Kementerian ATR BPN. “Menunggu hasil komunikasi dari PUTR dengan pemilik,” katanya.
Sebelumnya, Koordinator Serikat Mahasiswa Peduli Tasikmalaya Encep Gunawan Ridwan menilai Pemkot Tasikmalaya telah lalai karena membiarkan adanya pendirian bangunan di Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Meskipun baru beroperasi tahun 2024, bangunan itu sudah mulai didirikan sejak tahun 2021 silam. “Beroperasinya memang baru tahun kemarin, tapi bangunannya sudah sejak 2021 dan pemerintah membiarkan begitu saja,” ungkapnya.