BANJAR, RADARTASIK.ID – Munculnya kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi di DPRD Kota Banjar tahun 2017–2021 diduga akibat kesalahan administrasi dalam penerbitan sejumlah peraturan wali kota (perwal).
Sejumlah perwal yang dinilai bermasalah antara lain Perwal Nomor 5.a Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, Perwal Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tunjangan Transportasi Bagi Anggota DPRD, Perwal Nomor 66 Tahun 2018 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Perwal Nomor 15 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perwal Nomor 82 Tahun 2020.
Pada semua perwal tersebut, terjadi kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD dengan nilai yang cukup signifikan.
Baca Juga:Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Budi Mahmud Saputra SE Dorong Revisi Perda Pendidikan Agar Lebih AdaptifKala Sang Ketua DPRD Utak-Atik Sendiri Tunjangan Anggota Dewan, Dapat Rp 3,5 Miliar!
Menyikapi hal itu, Wali Kota Banjar H. Sudarsono menegaskan bahwa perwal-perwal tersebut saat ini sudah tidak digunakan lagi karena telah diganti.
“Sudah diganti (dirubah) otomatis Perwalnya saat itu juga,” ucapnya kepada Radar, Senin (5/5/2025).
Menurut Sudarsono, persoalan utama dalam perwal-perwal yang terbit pada 2017–2021 terletak pada proses penerbitannya. Ia juga mengakui bahwa Perwal Nomor 69 Tahun 2022—yang merupakan perubahan kedua atas Perwal Nomor 15 Tahun 2021—masih digunakan hingga kini, namun nilai tunjangannya dianggap tidak lagi patut.
Karena itu, ia berencana segera mengganti perwal tersebut dengan yang baru, sesuai kondisi keuangan saat ini dan mengacu pada Instruksi Presiden Prabowo terkait efisiensi dan kemampuan keuangan daerah.
Plt Sekwan Kota Banjar, Dedi Suardi, membenarkan bahwa ada rencana perubahan Perwal Nomor 69 Tahun 2022. Ia menyebutkan bahwa pada perwal yang baru nanti, besaran tunjangan perumahan dan transportasi akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Karena kondisi keuangan daerah (Kota Banjar) saat ini tidak memungkinkan (membayar tunjangan sesuai Perwal Nomor 69 Tahun 2022, red) sehingga mau diganti,” terangnya.
Perubahan tersebut saat ini masih dibahas di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Adapun besaran tunjangan dalam Perwal Nomor 69 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Baca Juga:Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Candra Beri Warning, Dinas-Dinas Jangan Bikin Peta KonflikLewati Tiga Kali Azan, Audiensi Terlama Dalam Sejarah Kota Tasikmalaya!
Tunjangan perumahan untuk ketua DPRD sebesar Rp32.500.000 per bulan, wakil ketua Rp24.100.000 per bulan, dan anggota Rp15.900.000 per bulan.