“Untuk laik higienis misalkan, sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), kita pastikan bahwa seluruh produk makanan harus memiliki sertifikat dari Dinas Kesehatan sebagai jaminan bahwa mereka sudah melakukan produksi yang sehat. Parameternya dari lingkungannya, pengelolaan makanan, penjamahan makanannya. Di antaranya adalah kita menerbitkan PIRT,” ujar Uus.
Ia menambahkan, Dinas Kesehatan juga telah aktif melakukan sosialisasi izin PIRT kepada para pelaku usaha sebagai bagian dari upaya peningkatan kesadaran akan pentingnya higienitas pangan.
“Kami telah melakukan berbagai sosialisasi kepada pelaku usaha, baik secara langsung maupun melalui kerja sama dengan berbagai pihak, agar mereka memahami pentingnya memiliki izin PIRT demi menjamin kualitas dan keamanan produk mereka,” tambahnya.
Baca Juga:Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Budi Mahmud Saputra SE Dorong Revisi Perda Pendidikan Agar Lebih AdaptifKala Sang Ketua DPRD Utak-Atik Sendiri Tunjangan Anggota Dewan, Dapat Rp 3,5 Miliar!
Uus menegaskan bahwa program penerbitan PIRT ini bersifat gratis dan dilakukan melalui kerja sama dengan BPOM serta pihak terkait lainnya. Tujuannya adalah menjamin keamanan makanan yang dikonsumsi masyarakat serta mencegah penyakit akibat pangan dan lingkungan yang tidak higienis. (Ayu Sabrina)