Kinerja Cenderung Normatif, DPRD Kota Tasikmalaya Usul TPP ASN Direvisi

usul revisi TPP ASN pemkot tasikmalaya
Asep Endang M Syams, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya. (dok.radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Respons keras Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Diky Chandra, terhadap kinerja sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mendapat dukungan dari DPRD.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Asep Endang M Syams, menilai semprotan tersebut sebagai momentum untuk mengevaluasi soliditas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mendorong perbaikan sistem kerja birokrasi.

“Soliditas ASN itu seharusnya sudah dipikirkan sejak awal. Tapi mungkin baru terasa sekarang,” kata Asep saat dimintai tanggapan, Selasa (6/5/2025).

Baca Juga:Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Budi Mahmud Saputra SE Dorong Revisi Perda Pendidikan Agar Lebih AdaptifKala Sang Ketua DPRD Utak-Atik Sendiri Tunjangan Anggota Dewan, Dapat Rp 3,5 Miliar!

Menurutnya, persoalan kinerja bukan hanya tanggung jawab ASN, tetapi juga menyangkut seluruh lini pemerintahan. Ia menilai, kinerja yang selama ini berjalan serta diberikan kepada masyarakat terlalu normatif dan kurang inovatif.

Ketua Fraksi PKB ini juga mengusulkan agar sistem Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN dikaji ulang dan disesuaikan dengan kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kinerja nyata pegawai.

“TPP itu seharusnya dihitung juga dari sisi kinerja. Ada keadilan, yang kerjanya lebih berat, lebih banyak kegiatan, ya reward-nya harus lebih besar,” ujarnya.

TPP merupakan salah satu komponen tambahan penghasilan ASN yang bersumber dari anggaran daerah. TPP ASN ditetapkan oleh Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Dengan melihat kemampuan keuangan daerah dan persetujuan DPRD, diatur Tunjangan Kinerja Pegawai dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 tahun 2023.

Saat ini, Kota Tasikmalaya mengalokasikan anggaran miliaran rupiah setiap tahun untuk TPP, sementara PAD Kota Tasikmalaya pada Tahun 2024 tercatat sekitar Rp 290 miliar. Besarnya alokasi TPP kerap menjadi sorotan, terutama jika tidak diimbangi dengan kinerja dan output birokrasi yang jelas.

Pihaknya menilai perlu ada duduk bersama antara Pemkot dan DPRD untuk merevisi regulasi TPP. Menurutnya, selama ini jawaban normatif seperti ‘sedang dalam proses’ menjadi hal biasa karena tidak ada tolok ukur kinerja yang jelas terhadap produk atau karya ASN. Bapemperda pun, lanjut dia, bakal mulai mereview aturan terkait penetapan TPP di Kota Tasikmalaya.

“Kalau kinerja menjadi variabel penentu TPP, maka ada tanggung jawab individu dan juga tanggung jawab konstitusional. Sistemnya harus dikelola agar bisa mendukung dan mengarahkan ASN bekerja lebih serius, penuh tanggung jawab, serta bisa berinovasi dan berkreasi dalam mengakselerasi bahkan memudahkan pelayanan publik, ataupun merespons persoalan yang terjadi pada instansinya,” tambah Asep.

0 Komentar