Penyebar Video Panas Mantan Pacar di Tasikmalaya Ditangkap, Setiap Berhubungan Pelaku Beri Korban Rp 50 Ribu

Penyebar Video Panas Mantan Pacar
Penyebar video panas mantan pacar di Kabupaten Tasikmalaya berhasil diamankan Polres Tasikmalaya di Bekasi, Sabtu 3 Mei 2025. (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil menangkap DSK (23), pelaku penyebar foto dan video panas pacarnya yang masih di bawah umur di Cikarang, Bekasi, Sabtu 3 Mei 2025.

Korban disetubuhi pelaku, yang juga kekasihnya bertahun-tahun sejak 2022-2024. Bahkan, tindakan asusila tersebut sempat direkam serta disebar pelaku melalui media sosial korban.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta mengungkapkan, beberapa hari lalu pihaknya kedatangan orang tua yang laporkan anaknya jadi korban asusila yang videonya disebar di media sosial. Kemudian, atas laporan tersebut PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan pelaku di Bekasi.

Baca Juga:Komisi II Bersih-Bersih Gebu, Kompleks Setda Kabupaten Tasikmalaya Harus Bersih dan Tertata RapiVillarreal vs Osasuna di Liga Spanyol: Perebutan Tiket Liga Champions

Menurut Ridwan, DSK sudah ditetapkan jadi tersangka oleh kepolisian. “Sudah kami amankan dan ditetapkan jadi tersangka,” jelas Ridwan kepada wartawan, Senin 5 Mei 2025.

Dia menyebut, tersangka dengan korban awalnya berpacaran. Kemudian, di tengah hubungan tersangka meminta untuk bersetubuh dengan bujuk rayu dan korban pun akhirnya disetubuhi.

Lanjut dia, korban yang masih polos juga dimanfaatkan pelaku dengan direkam saat persetubuhan itu terjadi. Rekaman ini dijadikan alat untuk mengancam korban agar mau berulang kali bersetubuh.

“Modus tersangka untuk melancarkan aksinya dengan cara bujuk rayu sambil membuat rekaman video, kemudian digunakan sebagai ancaman disebar untuk mengulangi perbuatan berikutnya secara berulang,” ungkapnya.

Selain persetubuhan, kata Ridwan, tersangka dan korban juga melakukan video call asusila yang juga direkam oleh pelaku untuk dijadikan senjata mengancam korban.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Aiptu Josner Ali, menambahkan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka DSK, pelaku penyebar foto dan video syur pacarnya yang masih di bawah umur.

“Kami sudah melakukan penangkapan, setelah sebelumnya kita melakukan pencarian di beberapa wilayah di Kabupaten Tasikmalaya. Akhirnya kita mendapatkan informasi keberadaan tersangka, berada di daerah pemukiman di kawasan industri Cikarang, Bekasi,” terang Josner.

Baca Juga:Burnley vs Millwall di Championship: Jaga Peluang Juara, Tempel Ketat Leeds UnitedPlymouth vs Leeds United di Championship: Gelar Juara di Depan Mata

Selanjutnya, kata dia, setelah dilakukan penangkapan kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polres Tasikmalaya untuk diproses hukum selanjutnya.

“Untuk motifnya sedang kita dalami, jadi ada beberapa perbedaan keterangan dari tersangka dengan korban,” ungkap dia.

0 Komentar