Isi Perwal Kota Banjar Nomor 5a Tahun 2017 Diduga Bermasalah

Kantor DPRD Kota Banjar
DPRD Kota Banjar
0 Komentar

Diberitakan sebelumnya, Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan, wakil ketua, dan anggota DPRD Kota Banjar tahun 2017–2021. Setelah menetapkan DRK, pimpinan DPRD Kota Banjar, sebagai tersangka pada 21 April 2025, Kejari kembali menetapkan tersangka baru berinisial R, mantan Sekwan DPRD Kota Banjar, pada Rabu 30 April 2025.

R hadir memenuhi panggilan penyidik didampingi dua kuasa hukumnya dan diantar oleh pihak keluarga, termasuk suaminya. Ia merupakan rekan kerja DRK di kantor DPRD Kota Banjar. Diduga keduanya memiliki peran masing-masing dalam pengusulan dan pencairan tunjangan DPRD tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Sri Haryanto SH, MH melalui Kasi Intel Akhmad Fakhri SH menjelaskan bahwa sebelumnya tim penyidik melakukan penetapan dan penahanan terhadap tersangka DRK.

Baca Juga:Viman Ajak Siswa SD Nagarawangi Hidup Bersih di Hari Pendidikan NasionalPemkot Tasikmalaya Pastikan Bakal Aktif Promosi Potensi Daerah di Apeksi 2025 Surabaya

“Selanjutnya berdasarkan perkembangan penyidikan dan alat-alat bukti yang sudah ditemukan, terdapat adanya keterlibatan tersangka R bersama DRK dalam proses pengusulan kenaikan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi,” jelasnya.

Tersangka R diduga terlibat dalam kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp3.523.950.000. Penetapan terhadap R dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Pen.Tsk-895/M.2.32/Fd/04/2025 tanggal 23 April 2025. Guna kepentingan penyidikan, Kajari Kota Banjar juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-199/M.2.32/Fd/04/2025 tanggal 23 April 2025. (Anto Sugiarto)

0 Komentar