PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Aktivitas tambang Galian C tanpa izin resmi di wilayah Kabupaten Pangandaran mendapat sorotan tajam dari pihak berwenang.
Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VI Tasikmalaya menegaskan, setiap aktivitas pertambangan yang belum mengantongi izin tidak diperbolehkan beroperasi, bahkan jika masih dalam proses pengajuan perizinan.
Pejabat Fungsional Penyelidik Bumi dari Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya, Pepen Ucu Atila, menyampaikan, meskipun suatu kegiatan tambang sedang berada dalam tahapan eksplorasi atau pengajuan izin, tetap tidak dibenarkan untuk menjalankan operasional terlebih dahulu.
Baca Juga:PHRI Klaim Gaji Pegawai Hotel dan Restoran di Pangandaran Sudah Lebih dari Cukup Bapenda Stop Penarikan Pajak dari Galian C Ilegal di Pangandaran
Menurutnya, pelanggaran semacam ini dapat menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang serius, serta berpotensi melanggar ketentuan hukum pertambangan yang berlaku.
Pepen juga memaparkan tahapan yang wajib ditempuh sebelum suatu kegiatan pertambangan bisa dinyatakan legal.
Tahap pertama adalah pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), kemudian dilanjutkan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau eksplorasi, dan terakhir adalah izin produksi Galian C.
”Sejauh ini belum ada lagi yang punya izin pertambangan Galian C yang baru,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Jumat, 2 Mei 2025.
Dalam pemantauannya, Pepen mengungkapkan, hanya terdapat satu aktivitas Galian C di Pangandaran yang memiliki izin resmi.
Sementara itu, kegiatan lain yang berlangsung di sejumlah titik teridentifikasi sebagai aktivitas tambang galian C ilegal.
Ia bahkan menceritakan temuan di daerah Padaherang, di mana seorang pelaku usaha diketahui sering berpindah-pindah lokasi dalam menjalankan aktivitas tambangnya.
Baca Juga:APBD Kabupaten Pangandaran Defisit Rp 364 Miliar, Apa Solusi yang Ditawarkan Bupati Citra Pitriyami?Pangandaran Targetkan 5 Juta Wisatawan, Ini Strategi Bupati Citra Pitriyami
Alasan yang diberikan pun beragam, mulai dari membuka lahan hingga memproduksi bata.
Menanggapi kabar keberadaan sebuah paguyuban yang menaungi para pelaku usaha tambang ilegal, Pepen menilai hal tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan sebagai sarana untuk mengarahkan anggotanya menempuh proses perizinan yang sah.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pihak pengusaha dan pemerintah agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
Salah satu dampak nyata dari maraknya aktivitas tambang ilegal ini adalah kerusakan infrastruktur, khususnya jalan desa.
Warga mengeluhkan kondisi jalan yang semakin parah akibat lalu-lalang dump truk bermuatan berat yang melewati kawasan permukiman.