PANGANDARAN, RADARTSIK.ID – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Pangandaran menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada permasalahan terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) bagi pegawai hotel dan restoran di wilayahnya.
Ketua PHRI Kabupaten Pangandaran, Agus Mulyana, menjelaskan, tidak ada keluhan yang muncul dari karyawan hotel dan restoran di Pangandaran mengenai UMK.
Meski demikian, pihaknya berencana untuk melakukan pengecekan kembali untuk memastikan apakah seluruh hotel dan restoran di Pangandaran sudah membayar gaji sesuai dengan UMK yang berlaku.
Baca Juga:Bapenda Stop Penarikan Pajak dari Galian C Ilegal di PangandaranAPBD Kabupaten Pangandaran Defisit Rp 364 Miliar, Apa Solusi yang Ditawarkan Bupati Citra Pitriyami?
Secara finansial, Mulyana menjelaskan, rata-rata upah yang diterima oleh karyawan di sektor perhotelan dan restoran di Pangandaran hampir setara dengan yang ada di kota-kota lain.
Sebagai contoh, UMK di Pangandaran yang sebesar Rp 2,2 juta sudah mencakup biaya akomodasi dan makan bagi para pekerja.
Untuk akomodasi, karyawan dapat menginap di hotel dengan biaya sekitar Rp 500 ribu.
Ditambah lagi, jika mereka diberi makan di hotel, biaya makan sehari-hari, yang dihitung Rp 15 ribu per kali makan dan dilakukan tiga kali sehari, berarti totalnya Rp 45 ribu per hari.
Dengan biaya makan yang dihitung selama 30 hari, totalnya mencapai Rp 1.350.000.
Jika gaji karyawan ditambahkan dengan angka tersebut, maka total penghasilan mereka sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
”Makanya, sampai sekarang sama sekali tidak ada gejolak untuk UMK karyawan hotel,” ungkapnya pada Rabu, 30 April 2025.
Mulyana juga menambahkan, beberapa karyawan hotel dan restoran di Pangandaran bahkan menerima kompensasi yang lebih tinggi dari UMK yang ditetapkan.
Baca Juga:Pangandaran Targetkan 5 Juta Wisatawan, Ini Strategi Bupati Citra PitriyamiPastikan Keamanan Maksimal, Polres Pangandaran Periksa Kendaraan Dinas Secara Rutin
Hal ini disebabkan oleh fasilitas tambahan seperti akomodasi dan makan yang disediakan oleh tempat kerja, yang tidak ditemukan di kota-kota besar.
Oleh karena itu, ia mengklaim bahwa hingga saat ini tidak ada gejolak atau keluhan yang diajukan kepada PHRI terkait UMK.
Saat ini, UMK di Pangandaran telah ditetapkan sebesar Rp 2.221.724, mengalami kenaikan 6 persen dibandingkan dengan tahun 2024 yang sebesar Rp 2.086.126.
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pangandaran, Wawan Irawan, menjelaskan, besaran UMK di Pangandaran ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024.