Karom mengingatkan bahwa pembiaran masalah ini dapat memicu ketidakpuasan masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.
“Reforma agraria seharusnya menjadi solusi bagi percepatan penyelesaian sengketa tanah, bukan justru terhambat oleh ketidakseriusan pemerintah,” jelasnya.
Dengan demikian, ia mendorong adanya evaluasi dan perbaikan sistem pelayanan publik, khususnya dalam penanganan reforma agraria, agar hak-hak warga dapat segera terpenuhi. (obi)