Dengan adanya regulasi ini, UMKM di Kota Banjar dapat memiliki peluang untuk bermitra dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan melalui berbagai bentuk kemitraan dan kerja sama.
Hal ini diyakini dapat memberikan keuntungan bagi kedua pihak, baik pusat perbelanjaan maupun pelaku UMKM. (Anto Sugiarto)