PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran memutuskan untuk menghentikan sementara waktu penarikan pajak dari usaha tambang galian C ilegal di wilayahnya.
Keputusan penghentian penarikan pajak dari galian C ilegal di Pangandaran ini diambil setelah mempertimbangkan potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan tambang ilegal.
Sebelumnya, Bapenda Kabupaten Pangandaran menarik pajak Mineral Batuan Bukan Logam (MBLB) dari tambang galian C ilegal berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Baca Juga:APBD Kabupaten Pangandaran Defisit Rp 364 Miliar, Apa Solusi yang Ditawarkan Bupati Citra Pitriyami?Pangandaran Targetkan 5 Juta Wisatawan, Ini Strategi Bupati Citra Pitriyami
Surat tersebut menyatakan, kegiatan pengambilan MBLB yang dilakukan oleh individu atau badan usaha, baik yang memiliki izin maupun tidak, dapat dikenakan pajak apabila memenuhi kriteria sebagai objek pajak menurut undang-undang.
Namun, pengambilan MBLB yang tidak diperdagangkan, tidak dipindahtangankan, atau yang tidak mengubah fungsi permukaan tanah tidak termasuk dalam objek pajak.
Kepala Bapenda Kabupaten Pangandaran, Asep Rusli, dalam keterangannya mengungkapkan, meskipun ada aturan yang memungkinkan penarikan pajak tambang galian C ilegal, risikonya sangat tinggi bagi lingkungan.
Oleh karena itu, pihaknya memutuskan untuk menghentikan sementara penarikan pajak tersebut. ”Waktu kemarin potensi pajaknya juga sangat kecil,” katanya kepada Radartasik.id, Kamis 1 Mei 2025.
Asep juga menyebutkan, pendapatan yang diperoleh dari pajak tambang ilegal sangat kecil, mengingat banyak usaha tambang galian C ilegal yang sudah tutup.
Pajak hanya dapat dipungut ketika usaha tambang beroperasi, dan ini menjadi tantangan bagi Bapenda dalam memperoleh pemasukan.
Menurut data yang dimiliki Bapenda, ada lebih dari 20 usaha tambang galian C ilegal yang beroperasi di Pangandaran, sementara hanya satu usaha yang memiliki izin.
Baca Juga:Pastikan Keamanan Maksimal, Polres Pangandaran Periksa Kendaraan Dinas Secara RutinTambang Galian C Ilegal di Pangandaran Masih Berkeliaran, Bagaimana Para Pelaku Bekerja Tanpa Ketahuan?
Asep menegaskan, kegiatan tambang ilegal ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.
Meskipun ada beberapa tambang yang masih beroperasi, kewenangan untuk menertibkan aktivitas ilegal ini berada di tangan pemerintah provinsi. (Deni Nurdiansah)