Kondisi Politik Kabupaten Tasikmalaya Belum Mereda Pasca PSU, Dua Paslon Ajukan Gugatan ke MK

gugatan PSU Tasikmalaya ke MK
Tangkapan layar bukti pengajuan gugatan Iwan-Dede dan Ai-Iip ke MK.
0 Komentar

Menurutnya, hingga kini belum ada tindakan tegas dari Bawaslu seperti operasi tangkap tangan atas praktik politik uang. Ia menyatakan pengawasan partisipatif belum berjalan efektif.

“Yang punya uang bisa menang, praktik politik uang ini memang sulit dibuktikan,” tambahnya.

Pengamat Politik Sosial dan Pemerintahan, Asep M Tamam, menilai gugatan ke MK yang dilayangkan dua pasangan calon adalah hal yang wajar.

Baca Juga:Baru 12 Orang Diperiksa Polda Jabar Terkait Hibah 30 Miliar di Kabupaten TasikmalayaPesan H Amir Mahpud: Cecep-Asep Diminta Cat dan Bersihkan Masjid Agung Kabupaten Tasikmalaya!

“Ini kan menjadi hak politik, jadi biarkan saja mereka yang memiliki hak politik atau konstitusionalnya untuk mengambil hak itu. Yang diantaranya adalah melaporkan dan mengikuti sidang di MK,” terangnya.

Menurut Asep, gugatan ke MK juga menjadi upaya untuk menjawab rasa penasaran dari para calon yang merasa ada pelanggaran.

“Nanti tinggal MK yang memutuskan, apakah pelanggarannya itu fatal atau tidak, dimaafkan atau tidak. Atau pelanggarannya mempengaruhi efek suara yang hasil dari PSU kemarin, itu menjadi kewenangan MK untuk memutuskan,” kata Asep.

Ia menyebut ada perbedaan sikap di masyarakat atas gugatan tersebut. Ada yang berharap pembangunan mulai berjalan oleh pemimpin baru, namun ada juga yang berharap hasil lain dari gugatan itu.

“Jangan sampai kondisi politik ini membuat pembangunan terhambat sehingga berdampak kepada masyarakat,” ungkap dia.

Sementara itu, Pengamat Politik Tasikmalaya Maulana Janah menyatakan bahwa gugatan ke MK adalah hak konstitusional.

“Kalau ada celah hukum bagi calon tertentu kemudian didapat persoalan hukum, seperti pelanggaran hukum di PSU, tentu harus ditempuh jalur hukum, karena negara kita adalah negara hukum,” ujarnya.

Baca Juga:Tasikmalaya Jadi Tuan Rumah Pembinaan IRH 2025, Diky Candra: Ini Momentum BerhargaPemkot Tasikmalaya Mulai Tata Infrastruktur Pasar Cikurubuk

Ia menegaskan bahwa langkah hukum lebih baik ketimbang mengekspresikan ketidakpuasan di luar jalur hukum.

“Legal dan bagus dibawa ke ranah hukum atau jalur konstitusional ke MK, ketimbang dibawa di jalanan atau di ruang-ruang yang tidak jelas. Atau tidak diinginkan,” paparnya.

Namun, ia mengingatkan pentingnya menghadirkan bukti yang konkret. Sehingga gugatan yang diajukan tidak seperti main-main.

“Jadi tidak hanya melayangkan gugatan saja. Tetapi bukti dan saksi harus ada dan dipersiapkan,” tambahnya.

0 Komentar