BANJAR, RADARTASIK.ID – Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar menyeret Ketua DPRD Kota Banjar DRK. Kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 3,5 miliar, nilai itu kumulatif dari tahun 2017 hingga 2021.
Lalu, berapa sebenarnya tunjangan perumahan dan transportasi yang diperoleh anggota DPRD Kota Banjar?
Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar Sutriat menyebut, besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan, wakil ketua dan anggota DPRD berbeda-beda.
Baca Juga:Tersandung Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan, Posisi DRK Diganti Ketua DPRD Kota Banjar SementaraAktivis Dorong Dugaan Kasus Korupsi di Kota Banjar Diusut Tuntas, Bakal Ada Tersangka Lain?
“Proses pembayarannya juga tidak setiap bulan, karena ada (anggota DPRD) yang meninggal dunia, dan ada juga yang PAW (pengganti antar waktu) sehingga tidak terbayarkan,” ucapnya Kamis 24 April 2025.
Dia menyebut, proses pembayaran tunjangan bagi pimpinan, wakil ketua dan anggota DPRD Kota Banjar diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Banjar.
Perwal nomor 15 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Banjar nomor 82 tahun 2020 tentang besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar.
Dalam Perwal tersebut menyebutkan besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan sebesar Rp 17.050.000 per bulan, wakil ketua Rp 14.700.000 per bulan dan anggota Rp 11.175.000 per bulan.
Sedangkan besaran tunjangan transportasi bagi pimpinan sebesar Rp 21.150.000 per bulan, wakil ketua Rp 18.800.00 per bulan dan anggota Rp 12.350.000 per bulan.
Dia pun menjelaskan pada Perwal nomor 66 tahun 2018 tentang Besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta tunjangan transportasi bagi anggota DPRD.
Besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan sebesar Rp 9.750.000 per bulan, wakil ketua Rp 8.400.000 per bulan dan anggota Rp 5.300.000 per bulan.
Baca Juga:Kejaksaan Sita 200 Lebih Barang Bukti dalam Kasus Dugaan Korupsi Ketua DPRD Kota BanjarPimpinan DPRD Kota Banjar Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan
Sementara besaran tunjangan transportasi bagi anggota DPRD Kota Banjar sebesar Rp10.600.000 per bulan.
Berdasarkan pasal 6, besaran tunjangan transportasi harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan satuan harga sewa kendaraan setempat.
Sedangkan pada Perwal nomor 27 tahun 2017 tentang tunjangan transportasi bagi anggota DPRD, besaran tunjangannya sebesar Rp 7.500.000 per bulan.
Perwal nomor 5.a tahun 2017 tentang tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan sebesar Rp 7.200.000 per bulan, wakil ketua sebesar Rp 6.700.000 per bulan dan anggota sebesar Rp 6.200.000 per bulan.