BANJAR, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar telah menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar untuk periode 2017-2021.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Kejari menyita lebih dari 200 barang bukti berupa dokumen yang terkait dengan praktik dugaan korupsi Ketua DPRD Kota Banjar tersebut.
Pada Senin, 21 April 2025, Kejaksaan Negeri Kota Banjar melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang berinisial DRK, yang merupakan Ketua DPRD Kota Banjar.
Baca Juga:Harta Kekayaan DRK, Ketua DPRD Kota Banjar yang Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Tunjangan PerumahanPimpinan DPRD Kota Banjar Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan
Pemeriksaan yang berlangsung selama sekitar tujuh jam, mulai pukul 09.30 WIB hingga pukul 16.40 WIB, dilakukan secara intensif oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Banjar.
Sebelum pemeriksaan, tersangka DRK menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Banjar sebagai prosedur standar.
Setelah pemeriksaan, DRK yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, kemudian dikawal oleh petugas Polres Banjar menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru di Bandung.
Menurut Sri Haryanto, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Banjar, penetapan tersangka ini mengikuti hasil ekspose yang dilakukan pada 14 April 2025.
Dalam ekspose tersebut, seluruh pihak yang terlibat sepakat untuk melanjutkan proses hukum dengan penetapan DRK sebagai tersangka.
Menurut Kajari Kota Banjar, dalam kasus ini, ditemukan bukti yang cukup kuat berupa lebih dari 200 dokumen yang menyatakan adanya kerugian negara yang diperkirakan sekitar Rp 3.523.950.000.
Dokumen-dokumen tersebut dianggap sebagai barang bukti yang dapat menguatkan dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengusulan kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD Kota Banjar.
Baca Juga:Persoalan Sampah di Kamisama Kota Banjar Akan Dibahas, Wali Kota: Kita Tak Bisa Sendiri Tangani SampahReaktivasi Jalur Kereta Api Banjar-Cijulang Pangandaran Segera Terwujud, Masuk Tahap Ini
Tersangka DRK diduga telah melakukan tindakan kesewenang-wenangan dalam menjalankan tugasnya, melampaui batas kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Hal ini berpotensi merugikan negara dalam jumlah yang cukup besar.
Oleh karena itu, DRK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tersangka juga diancam dengan pasal subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama.