Pasangan Iwan-Dede Ikut Tolak Tandatangan Berita Acara Pleno dan Ajukan Gugatan ke MK

pasangan iwan saputra-Dede Muksit Aly
Pasangan calon nomor urut 01, Iwan Saputra-Dede Muksit Aly memberi pernyataan kepada media, Senin (21/4/2025). (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 01, Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, menyatakan penolakan terhadap hasil pleno rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tingkat kecamatan.

Para saksi dari pasangan ini pun secara tegas menolak menandatangani berita acara pleno terbuka.

Tidak hanya itu, pasangan Iwan-Dede juga mengikuti langkah pasangan nomor urut 02, Ai-Iip, untuk menggugat hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi (MK). Iwan Saputra menyebut, gugatan akan dilayangkan lantaran pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius selama proses PSU berlangsung.

Baca Juga:Perampingan Dinas vs Pengisian Jabatan di Kota Tasikmalaya, Mana yang Lebih Dulu?Harga Emas Hari Ini Terbang Lagi, Aset Safe Heaven Diincar Semua Orang di Dunia

“Iya kita melihat fakta di lapangan, tentang masifnya praktik politik uang dalam penyelenggaraan PSU ini. Dari pengamatan kami, hampir di setiap desa terjadi,” ungkap Iwan kepada Radar, Senin (21/4/2025).

Ia menuding praktik politik uang dilakukan oleh pasangan calon lain dengan melibatkan perangkat desa hingga ke tingkat RT. Selain itu, Iwan juga mempertanyakan keputusan KPU yang meloloskan salah satu calon meskipun dinilai tidak memenuhi syarat administrasi, mengacu pada putusan MK mengenai pencalonan anggota legislatif terpilih dalam pilkada.

“Kita kan kemarin menjadikan konsideran atau landasan hukum penyelenggaraan PSU tentang putusan MK. Kalau tidak salah, Nomor 129 terkait anggota legislatif atau anggota DPRD terpilih,” terang Iwan.

Lebih lanjut, Iwan juga menyoroti ketidaksesuaian teknis dalam surat suara PSU, yang menurutnya tidak mencantumkan tulisan “PSU 2025” melainkan masih bertuliskan “Pilkada 2025”.

“Itu kan amar putusan MK, seharusnya di surat suara tertera atau tertulis PSU. Berarti penyelenggara tidak melaksanakan putusan MK,” jelasnya.

Dengan berbagai alasan tersebut, pasangan Iwan-Dede mengaku mantap untuk mengajukan gugatan ke MK.

“Mengembalikan bahwa kenapa penyelenggaraan PSU seperti ini. Baik dugaan politik uang atau meloloskan kandidat calon yang menurut hemat kami tidak memenuhi syarat administrasi berdasarkan keputusan MK juga,” tegas Iwan.

Baca Juga:Insentif Guru Ngaji di Kota Tasikmalaya Disebut Terendah se-IndonesiaDari Rivalitas Pilkada Menuju Sinergitas Pembangunan Daerah Kota Tasikmalaya!

Iwan juga menyatakan bahwa seluruh saksi dari pihaknya, berjumlah 39 orang, kompak menolak menandatangani hasil rekapitulasi tingkat kecamatan.

“Iya semua saksi 01 menolak, karena tadi ada sebuah proses yang dianggap tidak jujur, tidak adil. Kita berharap PSU ini bisa memperbaiki kualitas demokrasi, tetapi ternyata jauh sekali dari harapan,” katanya.

0 Komentar