BANJAR, RADARTASIK.ID – Pada 21 April 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi untuk anggota DPRD Kota Banjar yang terjadi pada periode 2017-2021.
Tersangka berinisial DRK, yang merupakan Ketua DPRD Kota Banjar pada masa tersebut, kini ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan proses hukum lebih lanjut.
Sebelum penetapan tersangka, Kejari Kota Banjar telah melakukan ekspose pada 14 April 2025 yang melibatkan pihak-pihak terkait.
Baca Juga:Pimpinan DPRD Kota Banjar Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Tunjangan PerumahanPersoalan Sampah di Kamisama Kota Banjar Akan Dibahas, Wali Kota: Kita Tak Bisa Sendiri Tangani Sampah
Penetapan tersangka ini menjadi langkah signifikan dalam kasus yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 3.523.950.000.
Penyidik juga menyita lebih dari 200 dokumen yang dapat menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh tersangka.
Harta Kekayaan DRK
Catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan perkembangan signifikan dalam harta kekayaan DRK.
Pada laporan terakhirnya pada 31 Desember 2024, harta kekayaan DRK tercatat sebesar Rp 751.000.000, meningkat signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Berikut adalah ringkasan harta kekayaan DRK berdasarkan data LHKPN:
- 31 Desember 2024: Rp 751.000.000
- 31 Desember 2023: Rp 651.000.000
- 31 Desember 2022: Rp 601.000.000
- 31 Desember 2021: Rp 426.000.000
- 31 Desember 2020: Rp 376.000.000
- 31 Desember 2019: Rp 361.000.000
- 31 Desember 2017: Rp 280.000.000
Peningkatan harta kekayaan DRK selama menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Banjar menarik untuk diketahui, terutama karena dugaan terkait korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD.
Seiring dengan naiknya harta kekayaan Ketua DPRD Kota Banjar tersebut, kasus yang melibatkan penyalahgunaan wewenang ini mengundang perhatian publik dan menambah ketegangan di Kota Banjar.
Pemeriksaan terhadap DRK
Diberitakan sebelumnya, proses pemeriksaan terhadap DRK oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar berlangsung pada Senin, 21 April 2025, dimulai sekitar pukul 09.30 WIB hingga pukul 16.40 WIB.
Baca Juga:Reaktivasi Jalur Kereta Api Banjar-Cijulang Pangandaran Segera Terwujud, Masuk Tahap IniSoal Larangan Perpisahan di Sekolah, MKKS SMP Kota Banjar Kembalikan ke Orang Tua
Sebelum penetapan status tersangka, Kejari telah melaksanakan ekspose pada 14 April 2025, di mana seluruh pihak yang terlibat sepakat untuk menetapkan DRK sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan oleh Kejari Kota Banjar, dengan pengawalan dari Polres Banjar yang kemudian mengantar tersangka menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebon Waru, Bandung.
Sebagai bagian dari prosedur, tersangka DRK juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis RSUD Kota Banjar.