GARUT, RADARTASIK.ID – Polres Garut terus gencar melaksanakan kegiatan patroli dan razia minuman keras ke sejumlah wilayah di Kabupaten Garut. Kegiatan itu dalam upaya memberantas peredaran minuman keras (miras).
Saat melakukan razia minuman keras di wilayah Kecamatan Karangpawitan, Polres Garut menemukan delapan jeriken berisikan minuman keras tradisional jenis tuak siap edar.
Jeriken berisi tuak tersebut didapat di Desa Sindanggalih Kecamatan Karangpawitan, Minggu 20 April 2025.
Baca Juga:Unit Layanan Paspor Bakal Dibangun di Garut, Di Sini LokasinyaWarga Menanti Reaktivasi Jalur Kereta Api Garut-Cikajang, Dianggap Bisa Mendongkrak Perekonomian
Minunam keras tradisional ini didapatkan dari seorang warga Kecamatan Karangpawitan berinisial N (45). Diduga hendak diedarkan di wilayah Terminal, Kerkop dan wilayah lainnya.
Kasat Samapta Polres Garut AKP Ardiyanto menyebut, razia ini merupakan bagian dari operasi rutin yang bertujuan menekan peredaran miras di wilayah hukum Polres Garut.
“Yang berpotensi memicu gangguan ketertiban dan tindak kriminalitas,” ucapnya.
Ia menyampaikan, kegiatan razia minuman keras akan terus dilakukan, terutama ke tempat-tempat yang memang dinilai rawan terjadi penyalahgunaan minuman keras.
Pihaknya mengimbau masyarakat tidak segan melaporkna ke Polres Garut jika ada hal yang mencurigakan.
“Yang berhubungan dengan peredaran miras atau gangguan kamtibmas lainnya,” katanya.
Ia mengatakan, pelaku dan barang bukti miras kini sudah diamankan ke Mapolres Garut untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti miras dan pelaku saat ini diamankan di Mapolres Garut untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Agi Sugiana)