TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Proses rekapitulasi suara dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya hampir mencapai 100 persen.
Berdasarkan data C-1 hasil dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang masuk ke dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) milik KPU Kabupaten Tasikmalaya, hingga Sabtu (19/4/2025) malam pukul 20.00 WIB, hanya tersisa 12 TPS lagi yang datanya belum diunggah.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menyatakan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan rekapitulasi suara di tingkat TPS telah selesai.
Baca Juga:Insentif Guru Ngaji di Kota Tasikmalaya Disebut Terendah se-IndonesiaDari Rivalitas Pilkada Menuju Sinergitas Pembangunan Daerah Kota Tasikmalaya!
“Alhamdulillah sudah sampai selesai tahapan rekapitulasi suara di tingkat TPS, secara keseluruhan pelaksanaan PSU berjalan dengan lancar,” ungkap Ami kepada wartawan, Sabtu malam.
Ia menjelaskan bahwa seluruh tahapan dari persiapan logistik hingga penghitungan suara di TPS berlangsung tanpa hambatan.
“Tidak ada permasalahan-permasalahan yang berarti, yang mengakibatkan terganggunya kegiatan PSU ini. Kemudian proses rekapitulasi penghitungan suara yang kita laksanakan dimulai pukul 13.00 siang sampai selesai berjalan lancar,” terangnya.
Untuk data yang masuk ke dalam SIREKAP, Ami menambahkan bahwa hampir seluruh hasil C sudah dipublikasikan.
Ami tidak menyebut siapa yang memperoleh suara terbanyak dari seluruh suara yang sudah masuk ke Sirekap. Ia mempersilahkan masyarakat memeriksanya sendiri di aplikasi SIREKAP milik KPU.
“Mudah-mudahan malam ini semua C hasil terpublish, sehingga warga masyarakat yang ingin tahu hasil PSU ini secara langsung bisa dicek di C hasil yang kita upload di SIREKAP,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa saat ini tinggal 12 TPS lagi yang belum terunggah.
Baca Juga:Q1 2025 Jadi Kuartal Terbaik Terburuk Sepanjang Sejarah KriptoCecep – Asep Diklaim Unggul Telak, Perubahan Nyata Semakin Mendekat!
“Jadi sudah hampir beres, kita targetkan mudah-mudahan hari ini bisa beres semua untuk upload C hasil,” jelas Ami.
KPU sendiri tidak melakukan hitung cepat seperti lembaga survei, tetapi hanya mempublikasikan hasil C dari setiap TPS ke dalam sistem SIREKAP.
“Hasil per TPS-nya ada diupload di SIREKAP. Bisa dihitung saja di 2.847 TPS dihitung dan direkap ada hasilnya. Baru secara resmi di tanggal 23 April ditingkat kabupaten disampaikan, mudah-mudahan tidak ada perubahan,” ujar dia.