TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pirman Maolana (25), warga Cipedes, mengaku terkejut saat menerima selembar karcis parkir dari juru parkir di tempat langganannya, di Jalan Empangsari, Kecamatan Tawang.
Padahal selama ini, ia hanya membayar parkir sebesar Rp2.000 tanpa diberi bukti tertulis apa pun.
Karcis itu ia terima beberapa hari sebelum Idul Fitri 2025. Menurut penglihatannya, juru parkir (jukir) jadi tampak lebih sibuk, lebih serius, bahkan menurutnya tidak ramah sama sekali.
Baca Juga:Hanya di Tasikmalaya, Bupati Polisikan Wakil Bupati, Netizen: Kumaha Nasib Rakyat!Pemkot Tasikmalaya Luncurkan Program “Nyaah Ka Sepuh” untuk Bantu Para Lansia
“Selama ini suka ke sini, baru sekarang (baru-baru ini, red) dikasih karcis ini dan disuruh bayar di awal. Sebelumnya belum pernah dikasih. Kalau memang parkir itu resmi harusnya sekarang setelah Lebaraan juga dikasih dong tapi kok enggak,” ujar Pirman kepada Radar, Minggu 13 April 2025.
Dalam karcis tersebut, tertulis Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur tarif parkir di lokasi jalan umum tertentu.
Disebutkan bahwa untuk sepeda motor, tarif sebesar Rp2.000 berlaku untuk dua jam pertama, dengan tambahan Rp250 untuk setiap jam berikutnya.
Namun, hal yang paling disorot Pirman bukan soal tarif, melainkan catatan dalam karcis yang menyatakan bahwa kehilangan barang bukan tanggung jawab petugas parkir.
“Itu kan berlaku satu kali parkir. Kita percayakan kendaraan kita untuk dititipkan, diatur tata letaknya oleh juru parkir. Masa sekarang kalau ada yang hilang tidak merasa ikut bertanggung jawab? Lagi pula, bukannya retribusi itu seharusnya disertai pelayanan? Ini yang menurut saya harus dijelaskan,” ucapnya.
Pirman juga mempertanyakan waktu distribusi karcis yang kebetulan berdekatan dengan momen Ramadan dan menjelang Lebaran.
“Apakah ini sengaja di momen bulan puasa dan Lebaran?” katanya.
Baca Juga:Kang Dedi Mulyadi Sebut Cecep-Asep Bakal Nyaah ka Rakyat Kabupaten Tasikmalaya!Jeritan ASN di Kota Tasikmalaya: Beban Menumpuk, Karier Tak Jelas, Pendapatan Stagnan!
Menanggapi hal tersebut, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelola Parkir, Uen Haeruman, menegaskan bahwa pembagian karcis sudah dilakukan sejak lama dan bukan hanya saat momen tertentu.
“Dari dulu memang dikarcis. Perwalkot itu masih berlaku. Namun di karcis itu tertulis bahwa jika bertambah setiap jamnya Rp250, sedang di lapangan masih sulit menerapkannya. Ya dua ribu saja (bayar),” kata Uen.