RADARTASIK.ID – Pemerintah telah mulai menyalurkan bantuan yang sudah mulai cair setelah Lebaran bagi keluarga penerima manfaat (KPM).
Penyaluran ini menjadi kabar baik, terutama bagi mereka yang sangat mengandalkan bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Namun, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi agar dana tersebut benar-benar bisa diterima oleh para penerima manfaat.
Baca Juga:OPPO Find X8 Ultra Resmi Meluncur: Begini Spesifikasi Dan Fitur UnggulannyaDaftar KPM yang Kehilangan Bantuan PKH dan BPNT 2025: Apa yang Perlu Diketahui?
Dilansir dari kanal Naura Vlog, dalam video terbaru yang diunggah, disebutkan bahwa bantuan sosial tahap kedua sudah mulai dicairkan sejak H+4 Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
Namun, tidak semua komponen bantuan bisa dicairkan pada tahap ini. Hanya ada empat kategori yang akan mendapatkan pencairan, sehingga para penerima manfaat harus memahami dengan baik siapa saja yang berhak menerima bantuan tersebut.
Jadwal Pencairan PKH Tahap 2
Berdasarkan informasi dari sumber resmi, jadwal pencairan PKH tahap 2 sudah dimulai sejak tanggal 2 April 2025.
Beberapa penerima manfaat telah melaporkan adanya saldo yang masuk ke rekening mereka dengan jumlah bervariasi.
Untuk jenjang SD, misalnya, terdapat pencairan sebesar Rp227.000 pada pagi hari, kemudian bertambah Rp350.000 pada siang harinya.
Sementara itu, beberapa penerima juga mencatat adanya pencairan hingga Rp400.000 pada tanggal 3 April 2025.
Namun, perlu diperhatikan bahwa jumlah yang diterima tidak selalu sama untuk setiap jenjang pendidikan.
Baca Juga:Cara Meningkatkan Performa Gaming di HP Infinix Tanpa Root, Dijamin Lebih Lancar!Infinix Hot 60 Pro 5G: Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Performa Gaming yang Mengesankan
Pencairan tahap kedua ini merupakan pencairan setengah semester, sehingga sisanya akan dicairkan pada semester berikutnya.
Hal ini bukan pemotongan, melainkan sistem yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Syarat dan Ketentuan Pencairan PKH
Agar bantuan tetap bisa cair, ada beberapa syarat dan ketentuan pencairan PKH yang harus diperhatikan oleh para penerima manfaat.
Salah satu syarat utama adalah tidak melakukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas nama penerima bansos.
Jika terdeteksi melakukan pinjaman KUR, maka bantuan sosial otomatis akan dihentikan.
Selain itu, penerima manfaat yang memiliki daya listrik 2.200 VA juga akan dicabut dari daftar penerima bantuan.
Pemerintah menilai bahwa kategori ini tidak lagi masuk dalam kelompok keluarga miskin yang berhak menerima bansos.
Oleh karena itu, sebelum mengajukan pencairan, pastikan bahwa semua syarat dan ketentuan telah dipenuhi agar bantuan tetap bisa diterima.