RADARTASIK.ID – Banyak keluarga penerima manfaat (KPM) menantikan PKH tahap 2 kapan cair. Pasalnya, pencairan bantuan ini sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Berdasarkan informasi terbaru, bantuan sosial ini diprediksi akan dipercepat dalam waktu dekat, sehingga KPM harus memastikan bahwa mereka memenuhi semua syarat agar dana dapat cair tepat waktu.
Dilansir dari kanal Gania Vlog, dijelaskan bahwa pemerintah telah melakukan perubahan sistem data penerima bantuan sosial.
Baca Juga:KA Pasundan Lebaran: Pilihan Mudik Ekonomis, Hadir Mulai 21 Maret 2025, Tarif Mulai Rp 88.000
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kini telah diganti dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Perubahan ini bertujuan agar pencairan bansos terbaru bisa lebih tepat sasaran dan efektif dalam penyalurannya.
Oleh karena itu, KPM PKH dan BPNT harus memahami perubahan ini serta memastikan data mereka telah diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadwal Pencairan PKH Tahap 2 dan BPNT 2025
Bantuan PKH dan BPNT dicairkan setiap tiga bulan sekali. Untuk jadwal pencairan PKH tahap 2, alokasi dananya mencakup periode April, Mei, dan Juni 2025.
Artinya, KPM bisa mulai mengecek status pencairan bantuan mereka dalam rentang waktu tersebut.
Adapun BPNT tahap 2 2025 juga akan dicairkan bersamaan dengan PKH, sehingga KPM yang memenuhi syarat dapat menerima bantuan secara bersamaan.
Selain itu, ada kabar baik bagi KPM dengan kategori tertentu! Pada pencairan tahap 2 ini, bantuan yang diterima bisa mencapai tiga kali lipat, terutama bagi keluarga yang memiliki:
Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000
Lansia: Rp 600.000
Penyandang disabilitas: Rp 600.000
Baca Juga:
Jika dalam satu keluarga terdapat ketiga kategori tersebut, maka total bantuan yang akan diterima bisa mencapai Rp 1.950.000.
Syarat Pencairan PKH 2025 yang Harus Dipenuhi
Agar PKH tahap 2 dan BPNT tahap 2 bisa cair sesuai jadwal, ada lima syarat pencairan PKH 2025 yang wajib dipenuhi oleh setiap KPM:
1. NIK Harus Sesuai dengan Data Dukcapil
Pastikan data KPM sudah padan dengan Dukcapil. Jika tidak sesuai, maka Kemensos tidak bisa memproses pencairan bansos.
2. Memiliki Komponen dalam Keluarga
Bantuan hanya diberikan kepada keluarga yang masih memiliki anak sekolah, ibu hamil, penyandang disabilitas, atau lansia.