RADARTASIK.ID – Menjelang Lebaran, pencairan berbagai bansos kembali dilakukan, salah satunya adalah bantuan PIP terbaru, yang mulai dicairkan dengan nominal Rp 225.000, Rp 375.000 dan Rp 900.000.
Selain itu, pencairan bantuan sosial lainnya seperti PKH dan BPNT 2025 juga menjadi perhatian, meskipun proses pengajuan dan sanggahan sementara masih ditutup.
Dilansir dari kanal Diary Bansos, pencairan bantuan PIP kali ini sudah mulai masuk ke rekening penerima manfaat di beberapa daerah, terutama di Aceh dengan penyaluran melalui Bank BSI.
Namun, ada perbedaan nominal yang diterima oleh masing-masing siswa.
Bantuan PIP biasanya dicairkan satu kali dalam setahun dengan besaran:
– SD sederajat: Rp 450.000
– SMP sederajat: Rp 750.000
– SMA/SMK sederajat: Rp 1.800.000
Baca Juga:KA Pasundan Lebaran: Pilihan Mudik Ekonomis, Hadir Mulai 21 Maret 2025, Tarif Mulai Rp 88.000
Namun, beberapa siswa hanya menerima Rp 225.000, Rp 375.000 atau Rp 900.000. Mengapa demikian?
Berdasarkan informasi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), nominal yang lebih kecil ini diberikan kepada siswa di kelas akhir semester genap dan kelas awal semester gasal.
– SD: Kelas 6 (semester genap) & Kelas 1 (semester gasal) → Rp 225.000
– SMP: Kelas 9 (semester genap) & Kelas 7 (semester gasal) → Rp 375.000
– SMA/SMK: Kelas 12 (semester genap) & Kelas 10 (semester gasal) → Rp 900.000
Jadi, bagi yang menerima jumlah lebih kecil, hal ini bukan karena ada pemotongan, melainkan disesuaikan dengan kebijakan penyaluran bantuan.
PIP 2025 Kapan Cair di Daerah Lain?
Saat ini, pencairan bantuan PIP terbaru baru terpantau di Aceh. Untuk daerah lain yang menggunakan Bank BRI dan BNI sebagai penyalur, masih menunggu informasi lebih lanjut.
Untuk mengetahui apakah bantuan sudah cair, orang tua atau wali siswa bisa menggunakan cara cek status bantuan PIP melalui website resmi pip.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
Proses Pengajuan dan Sanggahan PKH dan BPNT Ditutup Sementara
Di sisi lain, masyarakat yang ingin mengajukan atau menyanggah data penerima PKH dan BPNT 2025 sementara tidak bisa melakukannya. Pengajuan hanya dapat dilakukan melalui dua cara:
1. Mandiri melalui aplikasi Cek Bansos
2. Melalui musyawarah desa atau musyawarah kelurahan (Musdes/Muskel)
Baca Juga:
Saat ini, Kementerian Sosial RI sedang melakukan penyesuaian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan menjadi dasar penyaluran bansos triwulan kedua.