Sebaliknya, jika penerima masih tergolong miskin, mereka tetap bisa mendapatkan bansos.
Selain itu, pemerintah juga mulai lebih selektif dalam menentukan penerima bansos dengan mempertimbangkan penerima bansos kategori desil.
Sistem desil ini membagi masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraannya, sehingga bansos dapat lebih tepat sasaran.
Pastikan Data Terupdate dan Cek Secara Berkala
Baca Juga:KA Pasundan Lebaran: Pilihan Mudik Ekonomis, Hadir Mulai 21 Maret 2025, Tarif Mulai Rp 88.000
Bagi KPM yang masih menunggu pencairan, penting untuk terus memantau informasi terbaru serta memastikan data di Aplikasi Cek Bansos selalu diperbarui.
Dengan adanya aturan baru ini, penerima manfaat juga diharapkan dapat lebih mandiri secara ekonomi dalam jangka panjang.