TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menggelar penyuluhan dan penerangan hukum dalam program Jaksa Masuk Pesantren (JMP) di Pondok Pesantren Al-Falah Tanjungjaya.
Peserta dalam kegiatan ini adalah para santriwan dan santriwati di Pondok Pesantren Al-Falah Tanjungjaya dengan peserta sebanyak 200 orang.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Hadrian Suharyono SH mengatakan, kegiatan jaksa masuk pesantren tersebut adalah inovasi dari kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum program jaksa masuk sekolah.
Baca Juga:Tampil Apik, Bek Bournemouth Dean Huijsen Dikaitkan dengan Real Madrid dan Panggilan Timnas SpanyolTim VR46 Racing Akui Kehebatan Marc Marquez, Rekor Valentino Rossi Terancam Disalip The Baby Alien!!
Kegiatan JMP ini, kata Hadrian, adalah penyuluhan dan penerangan hukum yang momennya dilaksanakan pada saat Bulan Ramadan.
“Jadi JMP ini dilaksanakan juga di luar Bulan Ramadan ini. Jadi pesertanya adalah para santri. Termasuk di pesantren juga ada pelajar SMP dan SMA,” terang Hadrian, kepada Radar, Jumat (21/3/2025).
Menurutnya, kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum program jaksa masuk sekolah telah berjalan sejak tahun 2016 berdasarkan keputusan jaksa agung Republik Indonesia.
Dia menyebut, dalam adanya kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum JMP ini, peserta terlihat sangat antusias dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada narasumber dari kejaksaan.
Dengan kegiatan ini diharapkan para santri dan santriwati dapat mengenal lebih dekat dengan Kejaksaan RI dan mendapatkan pengetahuan tentang hukum.
“Sehingga senantiasa terhindar dari permasalahan hukum dengan tagline kenali hukum dan jauhkan hukuman,” paparnya.
Dia menambahkan, bagi para peserta atau santri diharapkan sejak dini mengetahui dan memahami bagaimana terkait dengan hukum yang ada di Indonesia.
Baca Juga:Jelang Formula 1 GP Tiongkok, Lando Norris Beri Pesan Khusus: McLaren Harus Tetap Fokus Pengembangan MobilChelsea, Arsenal dan Liverpool Berebut Tanda Tangan Pemain River Plate Franco Mastantuono
“Sehingga upaya pencegahan kita untuk santri mengetahui sejak dini yang bertentangan dengan hukum, pelanggaran, dan etika norma hukum,” tambah dia.
Kepala Sub Seksi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Proyek Strategis, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Adrian Vito Pratama SH, menambahkan, materi yang disampaikan dalam kegiatan ini antara lain tugas dan fungsi kejaksaan RI.
“Termasuk pengenalan penanganan tindak pidana, bahaya penyalahgunaan narkoba, bahaya judi online, pencegahan kenakalan remaja dan bullying,” tambah dia. (dik)