KNPI Sodonghilir Tegaskan Pentingnya Transparansi BUMDes di Kabupaten Tasikmalaya

KNPI Sodonghilir
Jajaran Pengurus Kecamatan (PK) KNPI Sodonghilir melaksanakan audiensi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tasikmalaya baru-baru ini. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pengurus Kecamatan (PK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sodonghilir baru-baru ini mengadakan audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tasikmalaya.

Audiensi ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas PMD serta Kepala Bidang yang bertanggung jawab atas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Dalam audiensi tersebut, Ketua PK KNPI Sodonghilir, Moh Cecep Abdul Aziz, mengungkapkan keprihatinannya mengenai masalah transparansi dalam laporan pertanggungjawaban BUMDes yang ada di kecamatan mereka.

Baca Juga:Lee Junho Akhiri 17 Tahun Bersama JYP Entertainment, Apa yang Menanti di Depan?Setelah Ditata Tim Gabungan Pemkot Tasikmalaya, Jalan HZ Mustofa Mulai Dikuasai Pedagang Baju Lebaran

Cecep menyampaikan bahwa BUMDes di Kecamatan Sodonghilir diduga hanya digunakan sebagai alat untuk menyalahgunakan dana desa dan memperkaya diri sendiri.

Ia menambahkan, pada pertemuan tersebut, pihak Dinas PMD mengakui kesulitan dalam memperoleh laporan pertanggungjawaban BUMDes se-Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam usaha untuk meningkatkan transparansi, Dinas PMD telah bekerja sama dengan para pendamping desa.

Mengingat besarnya jumlah dana desa yang dikelola, Cecep menegaskan bahwa hasil pertemuan ini akan terus ditindaklanjuti agar pengelolaan dana desa lebih akuntabel.

Cecep juga merujuk pada Peraturan Menteri Desa (Permendes) No 2 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa BUMDes berhak memperoleh penyertaan modal hingga 20% dari dana desa.

Oleh karena itu, penting bagi Dinas PMD untuk melakukan evaluasi terhadap pengelolaan BUMDes agar tidak terjadi penyalahgunaan dana desa.

”Banyak regulasi yang mengatur pertanggungjawaban keuangan BUMDes, namun masih terkesan diabaikan dan tidak dipahami secara mendalam,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Kamis, 20 Maret 2025.

Baca Juga:Ditanya PSU Kabupaten Tasikmalaya, Wamendagri: Catatan Sejarah yang Tidak Baik, Apalagi Kalau PSU UlangMahasiswa Tasikmalaya Protes Pengesahan UU TNI, Bakar Ban di Depan Gedung DPRD

Ia mencatat bahwa laporan keuangan BUMDes yang ada saat ini hanya berupa catatan sederhana, seperti laporan kas warung yang tidak menunjukkan transparansi yang memadai.

Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan BUMDes belum dikelola secara profesional.

Cecep juga menyoroti Pasal 61 Ayat 2 dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa audit atau pemeriksaan terhadap BUMDes dapat dilakukan dengan melibatkan auditor independen.

Sebagai bentuk kontrol sosial, KNPI Sodonghilir menyatakan kesiapannya untuk berperan aktif dalam pengawasan BUMDes di wilayah tersebut.

KNPI mendesak Dinas PMD dan pendamping desa untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap BUMDes di Kabupaten Tasikmalaya.

0 Komentar