RADARTASIK.ID – Kabar baik bagi masyarakat penerima bantuan sosial bantuan tunai 600 ribu cair hari ini dan siap disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerimanya.
Bantuan ini bukan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Melainkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, yang bertujuan untuk membantu kelompok miskin ekstrem di berbagai daerah.
Baca Juga:KA Pasundan Lebaran: Pilihan Mudik Ekonomis, Hadir Mulai 21 Maret 2025, Tarif Mulai Rp 88.000
Berdasarkan info yang dilansir dari kanal Nita’s TV, bantuan tunai ini diberikan setiap dua bulan sekali dengan nominal Rp 600.000, atau setara dengan Rp 300.000 per bulan.
Namun, sistem pencairannya bisa berbeda di tiap daerah.
Beberapa wilayah mencairkan bantuan secara bulanan, sementara yang lain bisa mencairkannya sekaligus untuk tiga hingga lima bulan ke depan.
Penerima bantuan akan menerima undangan resmi dari desa sebagai tanda bahwa mereka terdaftar sebagai penerima BLT Dana Desa.
Proses pencairan dilakukan langsung di balai desa atau kantor desa setempat.
Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk selalu memeriksa informasi dari pemerintah desa agar tidak ketinggalan jadwal pencairan bantuan tunai.
Bagaimana Kalau Rumah Tidak Disurvei?
Salah satu pertanyaan yang sering muncul dari penerima PKH dan BPNT adalah, “Apakah jika rumah tidak disurvei berarti tidak akan mendapatkan bantuan lagi?”
Saat ini, pemerintah telah memperbarui sistem pendataan bansos dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca Juga:
Perubahan ini bertujuan agar bantuan lebih tepat sasaran dan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Jika penerima bansos tidak disurvei, bukan berarti bantuan otomatis dihentikan. Ada dua kemungkinan:
1. Jika pencairan tahap pertama sudah diterima, maka kemungkinan besar data masih aman dan penerima tetap akan mendapat bantuan di tahap berikutnya.
2. Jika pencairan tahap pertama belum diterima dan belum ada survei dari petugas, segera tanyakan kepada pendamping sosial atau pemerintah desa untuk mengetahui status data penerima bansos.
Tidak disurvei bukan berarti dicoret dari daftar penerima, tetapi penting untuk tetap memantau perkembangan data melalui pendamping sosial setempat.