Jika memang bantuan tidak cair karena kendala teknis atau administratif, penerima bisa mengajukan komplain agar haknya tetap diberikan.
Bagi penerima yang pindah wilayah, mereka juga harus segera melaporkan kepindahannya agar data bisa diperbarui.
Jika tidak, bantuan sosial bisa dialihkan ke penerima lain yang lebih membutuhkan.
Baca Juga:KA Pasundan Lebaran: Pilihan Mudik Ekonomis, Hadir Mulai 21 Maret 2025, Tarif Mulai Rp 88.000
Dengan adanya aturan baru ini, penerima bansos 2025 diharapkan lebih disiplin dalam mengelola pencairan dana mereka. Hal-hal yang wajib dilakukan:
1. Simpan struk bukti penarikan sebagai syarat verifikasi.
2. Jangan berikan kartu KKS kepada orang lain.
3. Pastikan proses pencairan dilakukan sesuai prosedur.
4. Laporkan jika ada penyalahgunaan atau kendala pencairan.
Pemerintah berharap, dengan sistem yang lebih transparan ini, bantuan sosial bisa lebih tepat sasaran dan benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan.