Imbauan Bagi Penerima Bansos 2025, Ingat Baik-baik! Ini yang Harus Dilakukan Setelah Pencairan

Bansos 2025
Imbauan untuk penerima Bansos 2025. Foto: Tangkapan layar Youtube/reka foto
0 Komentar

RADARTASIK.ID – Penerima bansos 2025 di Indonesia kini harus lebih teliti dalam pencairan dana.

Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru untuk memastikan Bansos tahap 1 2025 diterima oleh pihak yang benar-benar berhak.

Salah satu aturan penting yang harus diperhatikan adalah kewajiban menyimpan struk bukti penarikan bagi mereka yang mencairkan dana melalui kartu KKS.

Baca Juga:KA Pasundan Lebaran: Pilihan Mudik Ekonomis, Hadir Mulai 21 Maret 2025, Tarif Mulai Rp 88.000

Dilansir dari Pendamping Sosial, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan menghindari penyalahgunaan bantuan.

Dalam video yang diunggah di kanal tersebut, dijelaskan bahwa penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kini harus melewati proses verifikasi ketat menggunakan aplikasi SIKSMA.

Prosedur Pencairan yang Harus Diikuti

Mulai tahap pencairan 2025, setiap penerima bantuan wajib menjalani verifikasi ketat.

Mereka harus berfoto sambil memegang kartu KKS, struk bukti penarikan, buku tabungan, serta uang yang diterima.

Data ini akan diunggah langsung ke aplikasi SIKSMA oleh pendamping sosial masing-masing.

Aturan ini dibuat bukan tanpa alasan. Selama ini, masih banyak kasus di mana bantuan sosial tidak diterima langsung oleh pemiliknya.

Beberapa oknum ketua kelompok misalnya, diketahui mengumpulkan kartu KKS penerima dan mencairkan dana secara kolektif, kemudian hanya memberikan sebagian kepada pemilik kartu.

Dengan adanya verifikasi foto, praktik semacam ini diharapkan bisa dicegah.

Kasus penyalahgunaan bantuan sosial bukan hal baru. Ada penerima yang mengaku tidak pernah mendapatkan dana, tetapi saat dicek di situs cekbansos.kemensos.go.id, nama mereka masih tercatat sebagai penerima aktif.

Baca Juga:

Ada pula yang kehilangan haknya karena kartu KKS mereka dipegang oleh orang lain.

Pemerintah menegaskan bahwa setiap penerima harus bertanggung jawab penuh terhadap kartu dan pencairan bansos mereka.

Jika ada indikasi penyalahgunaan, segera laporkan ke pendamping sosial atau petugas desa setempat.

Bagaimana Jika Bansos tidak dicairkan?

Banyak penerima PKH dan BPNT yang mengeluhkan bahwa Bansos tidak dicairkan, padahal mereka masih masuk dalam daftar penerima.

Jika mengalami hal ini, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pengecekan melalui situs resmi Kemensos atau bertanya langsung kepada pendamping sosial.

0 Komentar