TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Desa Sukarapih, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, baru-baru ini menyerahkan bantuan kursi roda kepada salah satu warganya yang merupakan penyandang disabilitas.
Bantuan ini merupakan bagian dari program yang digagas oleh Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2KBP3A) Kabupaten Tasikmalaya, sebagai bentuk perhatian terhadap warga yang membutuhkan alat bantu untuk mobilitas.
Kepala Desa Sukarapih, E Nurdin, menjelaskan bahwa bantuan kursi roda ini adalah hasil dari pengajuan yang dilakukan sebelumnya oleh pihak desa.
Baca Juga:Safari Ramadan di Tasikmalaya, Syeikh Mahmoud Anbar Ajak Perbanyak DoaGenangan Air di Kota Tasikmalaya Makin Parah, Wali Kota Viman Alfarizi Janjikan Solusi
”Sebelumnya kami telah mengajukan bantuan kursi roda, alhamdulillah sekarang terealisasi,” ujarnya kepada Radartasik.id, Jumat, 14 Maret 2025.
Bantuan tersebut diberikan kepada Robiin (72), seorang warga yang tinggal di Kampung Sukamanah RT 014 RW 003, yang sebelumnya mengajukan permohonan kursi roda kepada pemerintah desa.
Nurdin menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya atas pemberian bantuan tersebut, yang sangat bermanfaat bagi warga penyandang disabilitas ini.
Menurut Nurdin, perhatian dari pemerintah, baik tingkat desa maupun daerah, sangat penting untuk meringankan beban hidup warga yang mengalami disabilitas.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan mereka bisa menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih mudah.
Pemerintah ingin memastikan, warga penyandang disabilitas terus mendapatkan perhatian dan bantuan yang mereka perlukan, baik sekarang maupun di masa mendatang. (Radika Robi Ramdani)