BANJAR, RADARTASIK.ID – Sebanyak 20 pegawai BUMN yang kena PHK massal bersama kuasa hukum mendatangi kantor Disnaker Kota Banjar, Senin 3 Maret 2025.
Salah satu pegawai bank yang terdampak PHK, Riza Nugraha mengatakan kedatangannya ke Disnaker Kota Banjar untuk memperjuangkan hak-haknya pascakena PHK.
“Kita dapat informasi PHK awal Januari 2025 kemarin. Namun SK (surat keterangan)-nya baru kita terima bulan Februari kemarin melalui pos,” ucapnya kepada wartawan.
Baca Juga:Destinasi Wisata di Garut Ini Masih Jarang Orang Tahu, Ini Daftar dan LokasinyaJerit Buruh di Garut yang Terancam Kena PHK Massal Usai Pabrik Bulu Mata Tiba Tiba Tutup
Dia pun mempertanyakan kenapa baru diberikan SK itu. Padahal isi suratnya ditandatangani pada Januari.
Riza mengaku sudah bekerja di bank BUMN tersebut selama 6 tahun sebagai marketing dan tiba-tiba di PHK bersama rekan-rekan yang lain.
“Hari ini yang mengkonfirmasi datang ada 20 orang, sisanya masih di jalan dan ada juga yang sakit. Total yang di PHK itu ada 31 orang,” jelasnya.
Menurutnya, 31 orang tersebut tersebar di Kabupaten Pangandaran, Ciamis, Kota Banjar dan Tasik. Namun kebanyakan dari Kota Banjar dan Pangandaran.
Sementara terkait nomor rekening yang diblokir, dia menyebut riskan karena sering digunakan untuk transaksi online (mobile). Ketika diblokir tidak bisa berbuat banyak.
“Kita bingung untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena tidak pegang uang cash. Ini juga harus terpaksa membuka rekening yang lain dan sedang berusaha mencari pekerjaan,” terangnya.
Kuasa hukum sekaligus ketua tim penanganan kasus PHK massal pegawai bank di Kota Banjar Dr H Nana Suryana menambahkan, terkait pemblokiran karena ada dua peristiwa hukum yang berbeda.
Baca Juga:Kuasa Hukum Pegawai Bank BUMN Laporkan PHK Massal ke Disnaker Kota BanjarSoal PHK Massal Bank BUMN di Kota Banjar, Pimpinan Cabang Sampaikan Hal-Hal yang Mesti Diketahui
“Peristiwa PHK ada suatu perbedaan hukum, kalau di dalam pinjaman pegawai itu kan kaitannya dengan fasilitasnya. Berapa gajinya apa yang dipotong tiap bulan,” jelasnya.
Sementara, PHK terkait dengan hak-hak pegawai yang di-PHK oleh pihak bank yang memang diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terlebih sampai saat ini belum pernah pegawai yang kena PHK dipanggil secara formal ke bank BUMN.
“Saya tidak suka ya pegawai sendiri diperlakukan seperti kriminal, harusnya mereka diberikan hak-haknya,” katanya.
Kabid HI dan Jamsos Disnaker Kota Banjar Dewi Fartika mengatakan, kedatangan mereka memastikan kapan dicairkan hak-hak mereka.