Hiburan Malam Dilarang Beroperasi di Garut Selama Ramadan

Patroli
Anggota Satpol PP Kabupaten Garut saat akan melaksanakan patroli. (Istimewa)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Forkopimda dan MUI Kabupaten Garut mengeluarkan maklumat terkait kepatuhan masyarakat selama Ramadan 1446 H/2025 M. Salah satunya tentang tempat hiburan malam.

Maklumat itu dikeluarkan untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta kekhusyukan ibadah bulan Ramadan di Kabupaten Garut.

Maklumat yang ditandatangani pada 1 Maret 2025 ini menekankan pentingnya meningkatkan kualitas iman dan ketakwaan melalui kepedulian sosial, seperti zakat, sedekah, serta memperbanyak ibadah dan tadarus Al-Quran.

Baca Juga:Destinasi Wisata di Garut Ini Masih Jarang Orang Tahu, Ini Daftar dan LokasinyaJerit Buruh di Garut yang Terancam Kena PHK Massal Usai Pabrik Bulu Mata Tiba Tiba Tutup

Salah satu poin dari maklumat yang diterbitkan adalah melarang tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadan.

“Apabila melanggar kebijakan tersebut maka akan ditutup paksa sesuai aturan yang berlaku,” ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasapol PP) Kabupaten Garut Usep Basuki Eko, Sabtu 1 Maret 2025.

Ia menyebut jika tetap beroperasi, akan terlebih dahulu diberi surat peringatan. Apabila masih beroperasi maka akan dilakukan penutupan paksa dengan cara disegel.

Eko menyampaikan, maklumat tersebut tidak hanya larangan beroperasi untuk tempat hiburan, tetapi banyak hal lainnya untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat pada Ramadan.

Poin lainnya dalam maklumat tersebut seperti larangan membunyikan petasan, kemudian konvoi kendaraan roda dua maupun roda empat, penggunaan knalpot bising, dan balapan liar yang dapat menimbulkan konflik sosial.

Selain itu, dilarang untuk segala aktivitas penyakit masyarakat seperti miras, narkoba dan yang lainnya.

Kemudian pelaku usaha makanan, batas waktu operasional selama Ramadan mulai pukul 16.00 WIB.

Baca Juga:17 Bencana Alam Terjadi Selama Februari 2025 di Garut, Ini Imbauan BPBDPemkab Garut dan Manajemen Pabrik Bulu Mata Bertemu, Bahas Soal Nasib Ribuan Buruh yang Terancam PHK

Pihaknya menekankan bahwa sanksi penutupan dan barangnya diangkut ke Kantor Satpol PP apabila melanggarnya.

“Kalau berulang, akan dilakukan pengangkutan barangnya ke kantor,” pungkasnya.

Beberapa poin utama dalam maklumat tersebut antara lain larangan menyalakan petasan yang dapat mengganggu ketenangan ibadah, pembatasan konvoi dan balapan liar, khususnya sahur on the road (OTR) menggunakan kendaraan R4 dan R2 yang tidak sesuai spesifikasi.

Kemudian pelarangan praktik penyakit masyarakat, seperti premanisme, prostitusi, penjualan minuman keras, perjudian, serta peredaran dan konsumsi narkotika, penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.

Kemudian larangan penjualan produk kontrasepsi secara bebas di toko dan warung, dan pembatasan operasional restoran atau warung nasi yang wajib menutup tempat makan mereka pada siang hari, kecuali untuk layanan take away mulai pukul 16.00 WIB. (Agi Sugiana)

0 Komentar