TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sial aset kendaraan milik Pemkot yang hilang dibawa ke DPRD Kota Tasikmalaya. BPKAD mengakui masih ada kekeliruan-kekeliruan soal pencatatan aset.
Hal itu sebagaimana audiensi dari Perhimpunan Mahasiswa Independen Tasikmalaya (Pamit) di DPRD Kota Tasikmalaya. Dipimpin oleh Ketua Komisi II H Rahmat Sutarman bersama rekan-rekannya H Dayat Mustofa, Dede SIP, Kepler Sianturi, Kuntara, Angga Yogaswara dan Asep Endang M Syam.
Dalam hal ini aktivis dari Pamit mempersoalkan temuan BPK tahun 2023 soal 48 kendaraan Pemkot yang keberadaannya tidak jelas. Secara nominal, nilai aset dari kendaraan-kendaran tersebut mencapai Rp 2,9 miliar.
Baca Juga:Sambil Olahraga dan Bagi-Bagi Hadiah di Dadaha, BSI Tasikmalaya Ajak Nasabah Migrasi ke ByondKalau Pelajar Dilarang Bawa Sepeda Motor ke Sekolah, Efeknya Bukan Hanya Mencegah Fenomena Geng Motor di Tasik
Bahkan ada 2 kendaraan yang tercatat memiliki nomor polisi, nomor rangka dan nomor mesin yang sama. Hal ini menjadi kejanggalan tersendiri karena dua kendaraan berbeda tidak akan memiliki nomor yang sama.
Pada kesempatan tersebut, Kabid Aset Daerah BPKAD Kota Tasikmalaya Yeni Mulyani menerangkan bahwa awalnya 48 kendaraan tersebut memang hilang. Namun pihaknya sudah melakukan penelusuran dan sebagian besar sudah diketahui keberadaannya. “Hanya 3 yang masih dalam penelusuran, 2 yang memang kita masih blank dan 1 harus dikoordinasikan dengan Provinsi karena masih plat D,” terangnya.
Ada pun puluhan kendaraan yang sebelumnya tidak jelas keberadaannya, diketahui ada yang memang sudah dilelang, dipinjam pakai OPD lain dan dioperasionalkan oleh pihak lain. “Dioperasionalkan pihak lain itu yang mendukung program pemerintah seperti Baznas, DKM masjid agung dan lain-lain,” katanya.
Terkait dua kendaraan dengan nomor polisi yang sama, dijelaskannya hal itu karena ada kekeliruan pencatatan. Pihaknya pun menyadari keterbatasan pegawai dalam pengelolaan aset kendaraan menjadi faktor adanya kekeliruan dalam pencatatan aset.
Pihaknya pun mengapresiasi adanya kepedulian dari para aktivis dari Pamit soal aset ini. Sehingga membantunya untuk mengoreksi kekeliruan-kekeliruan pencatatan aset. “Ada yang sudah dilelang, tapi belum dihapus,” ucapnya.
Mengenai nilai aset yang mencapai Rp 2,9 miliar, angka tersebut mengacu pada harga saat pengadaan. Secara regulasi dengan prinsip akuntansi, disebutkan bahwa nilai asetnya sudah menjadi nol setelah 7 tahun. “Secara pembukuan nilainya nol, ketika nanti akan dilelang baru akan dinilai oleh tim penaksir,” katanya.