Perkara Korupsi Desa Pageralam Kabupaten Tasikmalaya Segera Dilimpah ke Pengadilan Tipikor

pelimpahan perkara korupsi dana desa pageralam kabupaten tasikmalaya
Petugas Kejaksaan Negeri Tasikmalaya menerima pelimpahan berkas perkara korupsi Dana Desa Pageralam dari Satreskrim Polres Tasikmalaya. (istimewa)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Oknum perangkat desa berinisial AR (30) yang terlibat dalam tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025 sebesar Rp 327 juta di Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, akan segera dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Hadrian Suharyono SH, mengatakan bahwa setelah pelimpahan dari Polres Tasikmalaya dan diterima kejaksaan, perkara AR akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor Bandung.

“Jadi di kejaksaan, untuk perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana desa tahun 2022 ini, sudah masuk tahap dua, penerimaan tersangka dan barang bukti yang dilimpahkan oleh penyidik Polres Tasikmalaya ke kejaksaan,” terang Hadrian kepada Radar, Jumat (7/2/2025).

Baca Juga:Menteri Keuangan Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 Tetap CairFenomena Munculnya Raja- Raja Kecil di Masa Transisi Pemerintah Kota Tasikmalaya!

Saat ini, AR tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandung sambil menunggu pelimpahan perkaranya ke PN Tipikor Bandung untuk mengikuti persidangan pertama dengan agenda pembacaan dakwaan.

“Jadi akan segera dilimpahkan oleh kejaksaan perkaranya ke PN Tipikor Bandung. Yang jelas AR sudah ditahan di Rutan Kelas I Bandung,” jelasnya.

Setelah penahanan dan pelimpahan perkara ke PN Tipikor, jadwal persidangan akan segera ditetapkan.

“Biasanya dalam persidangan pertama nanti akan dilaksanakan agenda sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa, termasuk terhadap terdakwa kasus Tipikor dana desa ini,” ujarnya menambahkan.

Sementara itu, Inspektur Pembantu (Irban) Khusus I Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, Ara Sundara SSos, menambahkan bahwa Inspektorat, khususnya Irban I, tidak hanya melaksanakan pengawasan tetapi juga pembinaan kepada desa.

“Inspektorat melaksanakan kegiatan pemeriksaan secara rutin setiap tahunnya ke desa-desa. Akan tetapi tidak bisa seluruhnya dilaksanakan karena terbatas dengan waktu dan SDM,” terang Ara.

Ara menjelaskan bahwa dalam satu tahun, pemeriksaan rutin secara reguler dilaksanakan di sekitar 100 desa dari total 351 desa di Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:Walhi Jabar Rekomendasikan TPA Ciangir Kota Tasikmalaya DipindahBiar Beli Gas LPG 3 Kilo Gak Pusing, Gunakan Link Pencarian Pangkalan Gas LPG Terdekat Ini

“Pemerintah desa juga dipersilakan untuk berkonsultasi ketika ada hal-hal yang belum jelas atau belum dimengerti, termasuk dalam penggunaan anggaran Dana Desa (DD),” katanya.

Ara menambahkan bahwa Irban Khusus I juga berperan dalam melakukan pemeriksaan investigasi bersama Polres Tasikmalaya, Kejaksaan, atau Aparat Penegak Hukum (APH).

0 Komentar