TASIKMALAYA, RADARTRASIK.ID – Hari ini, Jumat 7 Februari merupakan batas waktu yang diberikan ahli waris lahan di Jalan Yudanegara kepada Pemkot Tasikmalaya untuk menunjukan bukti kepemilikan aset tanah. Pihak ahli waris sebelumnya sudah merencanakan penutupan area yang merupakan bagian dari ruang lalu lintas kendaraan itu.
Persoalan lahan di Jalan Yudanegara sementara ini masih belum ada solusi. Sebagaimana pada mediasi yang dilaksanakan pada Selasa 4 Februari 2025, pihak ahli waris sudah memberikan waktu selama 3 hari sebelum lahan betul-betul ditutup.
Sebagaimana dijelaskan Yudha Mathilda Amaluddin, pengelolaan lahan tersebut sebagai jalan didasari oleh undang-undang nomor 10 tahun 2001 tentang pembentukan Kota Tasikmalaya. Di mana jalan yang sebelumnya dikelola oleh Pemkab menjadi kewenangan dari Pemkot.
Baca Juga:Hilang Laptop dan Uang Rp 800 Ribu, Kantor PDAM di Jalan Siliwangi Kota Tasikmalaya Dibobol MalingItikad Baik, Solusi Masalah Ahli Waris dan Pemkot Soal Indikasi Penyerobotan Lahan di Jalan Yudanegara
“Disana disebutkan bahwa apa yang semula ada di wilayah tersebut memiliki kewenangan kabupaten menjadi kewenangan kota Tasikmalaya,” ungkapnya usai mediasi, Selasa (4/2/2025).
Sementara kuasa hukum ahli waris, Priyahadi Mulyana menegaskan bahwa kliennya punya hak yang legal dengan didasari Sertifikat Hak Milik (SHM). Legalitasnya pun sudah diakui oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Luasnya 440 meter persegi, lahan yang terpakai (jalan dan trotoar) 296 meter persegi,” tuturnya.
Jika tidak ada kesepakatan dan dokumen kepemilikan aset dari Pemkot Tasikmalaya, rencananya ahli waris akan menutup lahan tersebut. Artinya, ruang lalu lintas di sebagian Jalan Yudanegara akan menyempit dan berdampak pada kondisi lalu lintas. “Kalau tidak (punya bukti kepemilikan aset), saya akan ambil alih kembali dan saya berkoordinasi dengan Kapolres tentang pengembalian batas lahan tersebut,” katanya.
Pengamat Sosial Pemerintahan Tasikmalaya Asep M Tamam menyarankan agar kedua pihak bisa bermusyawarah dengan kepala dingin. Menurutnya kedua pihak harus punya kesepahaman untuk mencari win-win solution. “Artinya keduanya harus punya itikad baik, pasti ada solusi tanpa ada pihak yang dirugikan,” ucapnya.(rangga jatnika)