Gunakan Dana Desa untuk Judi Online, Perangkat Desa di Kabupaten Tasikmalaya Kini Terancam Penjara 20 Tahun

tersangka korupsi dana desa pageralam kabupaten tasikmalaya
Petugas Polres Tasikmalaya memasukan tersangka korupsi Dana Desa Pageralam ke dalam mobil saat hendak dilimpahkan ke Kejaksaan, Kamis 6 Februari 2025. (IST)
0 Komentar

“Untuk total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dana desa dan PADes tahun 2022 yang dilakukan oleh tersangka AR di Desa Pageralam Kecamatan Taraju adalah sebesar Rp 327.788.400,” tegas Ridwan.

Modus operandi yang dilakukan AR adalah memalsukan tanda tangan kepala desa pada cek, kemudian mencairkan dana tersebut dan menggunakannya untuk keperluan pribadi.

KBO Reskrim Polres Tasikmalaya, IPTU Mustaram, menambahkan bahwa AR dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:Fenomena Munculnya Raja- Raja Kecil di Masa Transisi Pemerintah Kota Tasikmalaya!Walhi Jabar Rekomendasikan TPA Ciangir Kota Tasikmalaya Dipindah

Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, terdapat ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

“Untuk barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya sebanyak 89 item sebagaimana tercantum dalam daftar barang bukti dan telah mempunyai penetapan dari Pengadilan Negeri Tasikmalaya,” ujar Mustaram.

Ia juga menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa 85 orang saksi yang tercantum dalam berkas perkara. (Diki Setiawan)

0 Komentar