TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Oknum perangkat desa yang bekerja di Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya atas dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis 6 Februari 2025.
Pelaku berinisial AR (30) ditahan setelah terbukti melakukan korupsi Dana Desa (DD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2022 dengan total kerugian negara sebesar Rp 327.788.400.
Baca Juga:Fenomena Munculnya Raja- Raja Kecil di Masa Transisi Pemerintah Kota Tasikmalaya!Walhi Jabar Rekomendasikan TPA Ciangir Kota Tasikmalaya Dipindah
Uang hasil korupsi tersebut digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online jenis slot, membayar hutang pribadi, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat Pemerintah Desa Pageralam menerima program dana desa tahun 2022 sebesar Rp 1.082.686.400, yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2022.
Selain itu, dana yang diperuntukkan untuk program PADes tahun 2022 mencapai Rp 1.041.609.
“Pada 3 November 2022, AR diangkat menjadi kaur keuangan Desa Pageralam. Setelah menjabat, terbersit di pikirannya untuk meminjam uang milik pemerintah desa,” ungkap Ridwan kepada wartawan.
AR kemudian menggunakan uang dari rekening pemerintah desa, tanpa sepengetahuan dan seizin kepala desa serta perangkat desa lainnya, untuk bermain judi online, membayar hutang, dan kebutuhan pribadi.
“Uangnya oleh pelaku dipakai judi online jenis slot, membayar hutang pribadi, dan untuk kehidupan sehari-harinya. Pada saat bermain judi online, pelaku berniat jika menang akan mengganti uang dana desa tersebut,” tambah Ridwan.
Namun, AR kalah dalam percobaan pertama bermain judi online menggunakan uang dana desa. Pelaku kemudian kembali menarik dana desa untuk berjudi, berharap dapat mengembalikan uang tersebut jika menang.
Baca Juga:Biar Beli Gas LPG 3 Kilo Gak Pusing, Gunakan Link Pencarian Pangkalan Gas LPG Terdekat IniGubernur Jawa Barat Terpilih Dedi Mulyadi Tawarkan Dua Opsi untuk Selesaikan Permasalahan Penahanan Ijazah
“Kedua kalinya dimainkan lagi untuk judi online, bilamana bermain judi online kedua menang akan diganti, akan tetapi masih tetap kalah,” jelas Ridwan.
AR terus melakukan penarikan dana hingga delapan kali menggunakan cek milik pemerintah desa yang berada dalam kuasanya sebagai kaur keuangan.
“Dari delapan kali penarikan tersebut, oleh tersangka AR, pernah dipakai untuk membayar hutang dan dipakai juga untuk kebutuhan sehari-harinya,” paparnya.
Ridwan merinci bahwa dari total Rp 327.788.400 yang dikorupsi, sebesar Rp 254.949.386 digunakan untuk judi online jenis slot, Rp 31.540.000 untuk membayar hutang, dan Rp 41.299.014 untuk kebutuhan sehari-hari.