Kursi Plt Kepala Dinas Berlarut-larut, DPRD Kota Tasikmalaya Dorong Pengisian Pejabat Definitif

kinerja dinas tidak optimal harus ada pengisian jabatan
gambar ilustrasi: net
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Penggantian pelaksana tugas (Plt) kepala Dinas Sosial mendapat apresiasi dari para legislator.

Tanggungjawab yang selama ini dipegang oleh Wawan Gunawan pun kini telah berpindah tangan ke Hj Ely Suminar yang juga merupakan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Pemkot Tasikmalaya.

Pergantian dilakukan lantaran Wawan Gunawan sudah lebih dari dua kali mengalami perpanjangan, sehingga terlalu lama memegang tanggungjawab itu.

Baca Juga:Fenomena Munculnya Raja- Raja Kecil di Masa Transisi Pemerintah Kota Tasikmalaya!Walhi Jabar Rekomendasikan TPA Ciangir Kota Tasikmalaya Dipindah

Padahal menurut regulasi, jabatan Plt maksimal adalah 3 bulan dan hanya dapat diperpanjang sekali.

Hal ini sesuai dengan PermenPANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier PNS.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tasikmalaya H Yadi Mulyadi SH berharap langkah seperti itu ditiru pada dinas lain yang jabatan Plt-nya sudah terlalu lama. Plt yang sudah menjabat enam bulan agar segera diganti.

Selain agar tidak melanggar aturan, hal itu dinilai bagus untuk penyegaran organisasi.

“Untuk itu kita berharap Pemkot membiasakan diri untuk taat aturan,” ujarnya, Rabu 5 Februari 2025.

Ia juga mendorong segera dilakukan pengisian pejabat definitif agar kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi lebih optimal.

Mereka bisa menjadi lebih leluasa menerapkan kebijakan strategis sesuai ketentuan.

“Lain halnya dengan OPD yang masih diisi pejabat dengan status Plt. Terlebih setiap pengisian jabatan oleh Plt seringkali membuat birokrasi menjadi kurang taktis karena kewenangan seorang Plt yang terbatas sehingga acapkali menjadi sedikit rumit,” katanya.

Baca Juga:Biar Beli Gas LPG 3 Kilo Gak Pusing, Gunakan Link Pencarian Pangkalan Gas LPG Terdekat IniGubernur Jawa Barat Terpilih Dedi Mulyadi Tawarkan Dua Opsi untuk Selesaikan Permasalahan Penahanan Ijazah

Mengacu pada Peraturan Menteri PAN-RB, lanjutnya, seorang pelaksana tugas tidak bisa mengeluarkan kebijakan strategis.

Sehingga pembiaran pejabat dengan status Plt bisa berdampak negatif terhadap layanan publik.

Untuk mengoptimalkan layanan publik, ia pun mendorong agar segera dilakukan seleksi terbuka untuk posisi jabatan yang saat ini masih diisi oleh Plt.

“Bagaimana kita mau melakukan akselerasi pembangunan bila komandan di OPD nya masih banyak yang terbelenggu dengan kewenangan yang terbatas,” analisisnya.

Demikian juga diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Dodo Rosada.

Dia menyebut setiap keputusan yang dibuat plt kepala dinas, termasuk surat menyurat akan menjadi batal jika masa jabatan Plt-nya melebihi dari ketentuan.

0 Komentar