Walhi Jabar Rekomendasikan TPA Ciangir Kota Tasikmalaya Dipindah

tpa ciangir di tasikmalaya
Direktur Esekutif Walhi Jabar Wahyudin Iwang saat mengunjungi TPA Ciangir pekan lalu. (IST)
0 Komentar

Rencana perluasan TPA Ciangir oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya semakin menambah keresahan warga.

“Tanpa sosialisasi yang memadai dan kajian dampak lingkungan yang komprehensif, rencana ini seperti menambah beban di atas pundak yang sudah terlalu berat,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Wahyudin Iwang, mengungkapkan bahwa TPA Ciangir berada di lokasi yang seharusnya menjadi lumbung mata air.

Baca Juga:Biar Beli Gas LPG 3 Kilo Gak Pusing, Gunakan Link Pencarian Pangkalan Gas LPG Terdekat IniGubernur Jawa Barat Terpilih Dedi Mulyadi Tawarkan Dua Opsi untuk Selesaikan Permasalahan Penahanan Ijazah

“Tempat itu adalah lokasi yang memiliki mata air berlimpah, tidak heran sebelumnya salah satu perusahaan air minum kemasan pernah berencana untuk mengkomersialisasi lokasi tersebut,” ujarnya.

Menurut Iwang, investigasi lapangan menunjukkan bahwa konsep pengelolaan TPA Ciangir jauh dari kata layak.

“Tidak terlihat sama sekali Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang dibuat di lokasi TPA. Konsep open dumping tersebut tidak menjawab potensi serta dampak yang muncul dari TPA Ciangir terhadap lingkungan,” jelasnya.

Iwang juga menilai bahwa lokasi TPA yang sangat berdekatan dengan pemukiman warga dapat mengancam hak kesehatan dan kenyamanan mereka.

“Kelurahan Tamansari memiliki fungsi ekologis yang sangat penting. Tak heran jika di lokasi tersebut bergelimpangan mata air yang selama ini dimanfaatkan oleh warga sekitar,” katanya.

Atas kondisi ini, Walhi Jawa Barat memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya.

“Wali Kota Tasikmalaya wajib memberhentikan kegiatan TPA dengan pertimbangan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan ekologi yang memiliki peran penting bagi keberlangsungan lingkungan dan keselamatan manusia,” tegas Iwang.

Baca Juga:Pemeran Dong Shancai di Film Meteor Garden Barbie Hsu Meninggal karena PneumoniaProfil Shabrina Leanor, Kontestan Indonesian Idol 13 yang Memiliki Ciri Khas Vocal Penuh Tenaga

Ia juga menekankan perlunya pencarian lokasi alternatif yang memenuhi syarat lingkungan dan keselamatan manusia.

“Pemerintah harus mencari lokasi baru yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan bukan di kawasan resapan air atau area konservasi,” tambahnya.

Selain itu, Iwang menuntut pemerintah memenuhi hak-hak warga terdampak serta melakukan pemulihan lingkungan yang rusak akibat TPA.

“Stop membuat rencana-rencana yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan mengesampingkan Hak Asasi Manusia (HAM),” pungkasnya. (rilis)

0 Komentar