PKL di Ciamis Kesulitan Beli Gas Melon, Pangkalan Sebut Tidak Pernah Ada Antrean

PKL di Ciamis Kesulitan Beli Gas Melo
PENGUMUMAN. Pangkalan isi ulang tabung gas 3 kg di sekitar Pasar Manis Ciamis kehabisan, Selasa (4/2/2025). (Fatkhur Rizqi/Radar Tasikmalaya)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Sejak 1 Februari 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberlakukan kebijakan baru terkait pembelian gas LPG 3 kg atau yang lebih dikenal dengan istilah gas melon.

Dengan aturan baru ini, masyarakat tidak lagi dapat membeli gas melon di tingkat pengecer dan hanya bisa membelinya di pangkalan resmi Pertamina.

Kebijakan ini membuat warga, khususnya pedagang kaki lima, merasa kesulitan untuk memperoleh gas melon yang sebelumnya mudah didapatkan di toko-toko, bahkan memaksa mereka untuk antre panjang di pangkalan resmi.

Baca Juga:Tersisih dari Chelsea, Ben Chilwell Resmi Bergabung dengan Crystal Palace sebagai Pemain PinjamanManchester City Rekrut Nico Gonzalez dari Porto Seharga 60 Juta Euro, Empat Pemain Baru Siap Bawa Perubahan?

Neni, salah satu pedagang kaki lima (PKL) di Ciamis, mengungkapkan bahwa setelah diterapkannya kebijakan ini, ia merasa kesulitan dalam mendapatkan gas melon yang kini dijatah. “Sekarang beli gas melon agak susah dan sekarang dijatah,” katanya kepada Radar, Selasa (4/2/2025).

Menurut Neni, jika menggunakan gas LPG ukuran lain seperti gas 12 kg, biaya yang dikeluarkan akan lebih besar, yang tentu saja memengaruhi keuntungan usaha dagangnya. Ia berharap agar gas melon bisa kembali tersedia di toko-toko agar bisa lebih mudah diakses tanpa harus antre di pangkalan.

Berbeda dengan keluhan pedagang kaki lima, Opik, pemilik pangkalan gas di kawasan Pasar Manis Ciamis, menjelaskan bahwa di pangkalannya tidak terjadi antrean panjang akibat aturan baru ini.

“Waktu ada aturan baru soal pembelian isi ulang tabung gas 3 kg di sini tidak sampai antre dan langka. Melayani biasa normal,” ujarnya, menjelaskan.

Opik menyatakan bahwa pengiriman tabung gas LPG 3 kg tetap berjalan normal, dan setiap hari ia menerima 100 tabung gas. “Walaupun beberapa tabung habis pada siangnya, pengiriman berikutnya tetap dilanjutkan seperti biasa,” ujar Opik.

Namun, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk membeli gas melon di pangkalan. Masyarakat yang ingin membeli harus membawa KTP, sementara pedagang kaki lima diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Adapun pembelian gas melon di pangkalan dilengkapi dengan kuota tertentu, yakni 15 tabung per bulan untuk usaha mikro dan maksimal 4 tabung untuk rumah tangga.

0 Komentar