TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya ke tahap pembuktian.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, usai sidang MK pada Selasa, 4 Februari 2025.
Menurutnya, KPU menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tengah mempersiapkan segala dokumen serta argumen sebagai termohon untuk sidang lanjutan perselisihan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya itu. ”Kita menjawab dalam sidang pembuktian nanti sebagai termohon,” ungkapnya kepada Radartasik.id.
Baca Juga:Belum Selesai, Sidang Perselisihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Lanjut ke Tahap PembuktianGagalkan Aksi Begal, Ibu Hamil di Tasikmalaya Duel dengan Residivis Curanmor
Ami menjelaskan bahwa persiapan tersebut mencakup penyusunan jawaban resmi terhadap gugatan, mirip dengan tahapan sidang MK sebelumnya.
Meski jadwal pasti sidang pembuktian untuk kasus Tasikmalaya belum ditetapkan, Ami menyebut rentang waktu pelaksanaannya direncanakan antara 7 hingga 17 Februari 2025, selama tidak terjadi perubahan.
Keputusan untuk melanjutkan ke tahap pembuktian ini diumumkan Hakim MK Saldi Isra dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan PHPU Bupati/Wali Kota/Gubernur.
Dari total 58 perkara yang dipanggil pada 4 Februari 2025, sebanyak 52 perkara telah diputuskan, sementara enam lainnya masuk ke tahap pembuktian.
Selain Kabupaten Tasikmalaya, lima daerah lain yang kasusnya belum terselesaikan meliputi Kabupaten Magetan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Mimika, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Aceh Timur dengan nomor perkara spesifik yang tercatat di MK.
Pada tahap pembuktian, MK akan memeriksa keterangan saksi, ahli, serta bukti tambahan yang diajukan pihak terkait.
Saldi Isra menegaskan bahwa jumlah saksi atau ahli yang boleh dihadirkan maksimal empat orang, baik kombinasi saksi dan ahli maupun hanya salah satunya.
Baca Juga:SKPD Kabupaten Tasikmalaya Putar Otak Efisiensikan AnggaranKomisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya Tanggapi Soal Rencana Efisiensi Anggaran
Pihak-pihak yang terlibat diwajibkan menyerahkan daftar identitas saksi dan pokok keterangan mereka ke MK selambat-lambatnya satu hari kerja sebelum sidang dimulai.
Bagi yang mengajukan ahli, dokumen pendukung seperti CV, surat kesediaan, dan ringkasan keterangan juga harus disertakan dalam batas waktu yang sama.
Saldi Isra juga menekankan bahwa tambahan bukti tidak dapat diajukan setelah sidang pembuktian berlangsung.
Jadwal resmi sidang akan dikirimkan melalui surat resmi usai sidang tanggal 4 Februari, dengan rentang waktu pelaksanaan tetap mengacu pada 7-17 Februari 2025. (Diki Setiawan/Sandy AW)