TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dibonisnya 4 pelaku pembacokan di Jalan SL Tobing Kota Tasikmalaya memberikan rasa keadilan bagi pihak korban. Terlebih sempat ada kekhawatiran karena munculnya opini salah tangkap.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim sudah memutuskan bahwa 4 terdakwa anak yang menjadi pelaku pembacokan dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara. Penempatannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung.
Mengenai hal tersebut, Imas Siti Sa’adah (26), istri dari Muhamad Taufik (27) yang merupakan korban mengaku lega dengan vonis dari majelis hakim. Karena hal tersebut memberikan rasa keadilan untuk suaminya yang mengalami luka kritis. “Alhamdulillah pelaku menerima sanksi atas perbuatannya,” ujarnya, Minggu (2/2/2025).
Baca Juga:Dugaan Penipuan Proyek Makan Bergizi Gratis Diadukan ke Polres Tasikmalaya KotaAhli Waris Tunda Penutupan Lahan di Jalan Yudanegara Kota Tasikmalaya, Tapi Sarana Tetap Disiapkan
Imas sempat khawatir karena ada opini salah tangkap dalam penanganan kasus yang menimpa suaminya. Padahal sang suami sangat yakin karena mengenali wajah pelaku yang membacoknya. “Dari awal saya mengawal kasus ini. Pemberitaan yang menggiring opini soal salah tangkap itu tidak benar,” ucapnya.
Dirinya juga mengapresiasi aparat penegak hukum yang sudah memproses perkara sampai jatuhnya vonis. Sehingga pelaku yang menganiaya suaminya bisa menerima ganjaran yang setimpal. “Terima kasih kepada kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta hakim yang telah memberikan hukuman setimpal kepada pelaku,” katanya.
Sebelumnya, Kuasa hukum korban Windi Harisandi, menegaskan bahwa vonis tersebut membuktikan bahwa bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan sudah cukup kuat. Sehingga majelis hakim menyatakan mereka terbukti melakukan perbuatan tersebut. “Jika memang ada salah tangkap, tentu vonis ini tidak akan dijatuhkan,” ujarnya Kamis 23 Januari 2025.
Windi juga mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum, khususnya Polres Tasikmalaya Kota, yang telah menangani kasus ini sehingga para pelaku bisa ditangkap dan diproses hukum. Dia pun tidak begitu mempersoalkan mengenai lama hukuman yang dijatuhkan majelis hakim. “Yang terpenting, putusan ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tuturnya.(rangga jatnika)