Penyerahan Ijazah Sekolah di Kabupaten Ciamis Belum Serentak

Penyerahan Ijazah Sekolah di Kabupaten Ciamis
Kepala KCD Pendidikan Wilayah XIII Dr Hj Widhy Kurniatun ST MSi. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Seiring dengan munculnya protes dari sejumlah sekolah swasta di Jawa Barat terkait penahanan ijazah alumni, Gubernur Jawa Barat Terpilih, Dedi Mulyadi, menanggapi hal tersebut melalui media sosial beberapa hari yang lalu.

Dalam cuitannya, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa ijazah harus segera diserahkan kepada para alumni.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengalokasikan bantuan dana operasional sebesar Rp 600 miliar setiap tahun untuk sekolah swasta setingkat SMA, SMK, dan MA.

Baca Juga:Madrasah di Kabupaten Ciamis Dilarang Menahan Ijazah AlumniAktivis Soroti Rencana Pembelian Mobil Dinas Kabupaten Ciamis

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa ijazah yang tertahan di sekolah swasta harus segera dikembalikan.

Gubernur Dedi Mulyadi menambahkan, jika terdapat sekolah swasta yang belum menerima bantuan tersebut dan masih menahan ijazah karena tunggakan, pihak pemerintah provinsi akan menghitung besaran tunggakan tersebut dan segera memberikan pembayaran.

Apabila anggaran bantuan Rp 600 miliar per tahun dianggap tidak mencukupi, ia menyatakan bahwa solusi bersama akan dicari, termasuk kemungkinan pemberian hibah untuk membayar tunggakan biaya sekolah yang ada.

Di sisi lain, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XIII yang meliputi Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran, Dr Hj Widhy Kurniatun ST MSi menyampaikan bahwa instruksi dari Gubernur Jawa Barat dan surat edaran dari Dinas Pendidikan Jawa Barat telah jelas bahwa ijazah harus segera diserahkan kepada siswa yang telah menyelesaikan pendidikan mereka, baik di sekolah negeri maupun swasta.

”Sekolah negeri sudah berjalan, sedangkan sekolah swasta baru ada sebagian yang berjalan untuk mengembalikan ijazah yang tertahan kepada alumninya,” katanya kepada Radartasik.id, Minggu, 2 Januari 2025.

Alasan di balik belum seluruhnya sekolah swasta mengembalikan ijazah adalah adanya tunggakan yang belum selesai terkait kompensasi.

Widhy menambahkan bahwa kebijakan terkait kompensasi untuk pengembalian ijazah di sekolah swasta masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:DPRD Kabupaten Ciamis Sayangkan SKPD Kurang Memahami Program Makan Bergizi GratisPemeringkatan Daur Ulang Sampah KLHK: Ciamis ke-1, Banjar ke-5, Kota Tasikmalaya Tak Masuk

Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 58 Tahun 2024 serta peraturan lainnya, diatur bahwa ijazah tidak boleh ditahan oleh satuan pendidikan dengan alasan apapun.

Hal ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan dasar dan menengah. Instruksi ini juga telah disampaikan kepada sekolah-sekolah dan pengawas sekolah di wilayah KCD Pendidikan XIII agar dapat menjalankannya sesuai aturan yang berlaku.

0 Komentar