Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro untuk keperluan memasak, serta nelayan dan petani sasaran.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mengurangi penyimpangan distribusi subsidi dan memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan.
Diketahui, pemerintah mengambil langkah ini setelah banyak laporan mengenai LPG 3 kg yang tidak digunakan oleh kelompok sasaran.
Baca Juga:Biar Beli Gas LPG 3 Kilo Gak Pusing, Gunakan Link Pencarian Pangkalan Gas LPG Terdekat IniGubernur Jawa Barat Terpilih Dedi Mulyadi Tawarkan Dua Opsi untuk Selesaikan Permasalahan Penahanan Ijazah
Dengan menghapus jalur pengecer, diharapkan subsidi benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak.
Selama ini, keberadaan pengecer membuat harga LPG 3 kg melambung dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan.
Di Kota Tasikmalaya, misalnya, HET LPG 3 kg di pangkalan adalah Rp16.000 per tabung, namun berdasarkan penelusuran Radar, di tingkat pengecer harganya bisa mencapai lebih dari Rp19.000. (Ayu Sabrina)